Blitar, Frekwensipos.com.– Dugaan penggelapan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Blitar. Seorang warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berinisial Riani,di dampinggi dengan kuasa hukumnya Bapak HARYONO, S.H.M.H. secara resmi melaporkan seorang pria berinisial Sugeng Purwono ke Polres Blitar Kota atas dugaan penggelapan dua sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dijadikan agunan kredit Bank BRI tanpa sepengetahuan pemilik.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota pada Kamis (16/7/2026) dengan dugaan perkara penggelapan sertifikat tanah.
Berdasarkan keterangan dalam surat tanda terima laporan Nomor : STTLPM/160 SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/ POLRES BLITAR KOTA, peristiwa bermula pada 2018, saat terlapor meminjam SHM Nomor 2411 dan SHM Nomor 2415 milik pelapor dengan alasan akan dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI untuk jangka waktu sekitar tiga hingga empat bulan.
Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlampaui, sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor mengaku telah berulang kali meminta agar dokumen tersebut dikembalikan, tetapi terlapor selalu berjanji akan menyerahkannya tanpa pernah merealisasikan.
Permasalahan semakin berkembang ketika pada akhir tahun 2021, pihak BRI Cabang Blitar mendatangi kediaman pelapor dan menyampaikan bahwa terlapor mengalami kredit bermasalah. Dari penjelasan pihak Bank BRI, diketahui pinjaman yang diajukan menggunakan dua sertifikat tersebut mencapai sekitar Rp800 juta.
Pelapor kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Bank BRI dan memperoleh informasi bahwa kedua sertifikat atas nama dirinya telah dibaliknamakan menjadi atas nama terlapor sebelum dijadikan jaminan kredit.
Untuk memastikan informasi tersebut, pada 9 Juli 2026, pelapor mendatangi kantor notaris di Kota Blitar. Dari hasil pengecekan, pelapor mengetahui adanya dokumen berupa Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual yang berkaitan dengan dua sertifikat tersebut.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Blitar Kota agar dugaan penggelapan tersebut dapat diusut secara tuntas.
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak notaris terkait substansi laporan tersebut.(Dendy).
