Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Kembali Marak di Nganjuk, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Nganjuk, Frekwensipos.com – 26 Juni 2026 – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali marak di wilayah Kabupaten Nganjuk. Meski sebelumnya telah dilaporkan masyarakat melalui pengaduan (Dumas) serta diberitakan sejumlah media, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan belum tersentuh penindakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Frekwensipos.com, arena perjudian tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Aktivitas itu disebut berlangsung secara tertutup, namun tetap ramai didatangi para pemain dari berbagai daerah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang telah beberapa kali dilaporkan masih dapat berlangsung hingga saat ini.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan arena perjudian tersebut.
“Seharusnya praktik perjudian seperti ini tidak boleh terjadi karena sangat meresahkan masyarakat. Namun kenyataannya masih tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.

Warga lainnya mengatakan para pengunjung datang menggunakan sepeda motor maupun mobil. Nilai taruhan yang dipasang dalam satu putaran permainan, menurut informasi yang diperoleh, dapat mencapai jutaan rupiah.

“Kami sebagai warga merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang berada di sekitar lingkungan permukiman. Kami berharap aparat segera bertindak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon seluler belum memperoleh tanggapan.

Secara terpisah, Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa apabila benar terdapat praktik perjudian, maka aktivitas tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Jika praktik perjudian itu benar terjadi, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya terus beroperasi. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Joko Siswanto, Kamis (25/6/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Joko berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Frekwensipos.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.( Dendy) )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *