NGAWI . FREKWENSIPOS.COM — Sebuah tamparan keras kembali menghantam integritas dunia pendidikan. Hari yang seharusnya dipenuhi rasa penasaran siswa akan hasil capaian akademis berubah menjadi momen penuh hantaman psikologis mendalam bagi D, seorang siswi yang menjadi korban kejahatan siber berbasis gender (cyber-gender based violence) bermodus Video Call Sex (VCS). Secara sepihak dan penuh misteri, korban mendapati dirinya didegradasi secara sosial melalui selembar surat pindah sekolah yang diselipkan di dalam rapornya.
Kronologi Penyerahan Rapor dan Kejutan Psikologis Korban
Peristiwa memilukan ini terkuak saat pembagian rapor pada Jumat (19/06/2026). D yang hadir didampingi sang kakek mendapati sebuah anomali di dalam dokumen akademisnya. Alih-alih mendapatkan evaluasi belajar, ia justru dihadapkan pada selembar kertas yang secara eksplisit mencantumkan namanya dalam keterangan pindah sekolah.
“Karena kakek yang ambil rapor, saya tanya ke kakek, ‘Ini kertas apa kok di dalam rapor ada tulisan surat pindah?’ Tapi kakek juga tidak tahu,” ujar D dengan nada getir, merefleksikan kebingungan dan kekecewaan mendalam atas perlakuan diskriminatif yang dialaminya.
Mencari kejelasan atas keputusan sepihak tersebut, D langsung melakukan konfirmasi kepada sang wali kelas. Namun, hingga saat ini, pihak wali kelas cenderung menutup diri dan belum memberikan argumen serta jawaban yang komprehensif terkait urgensi dan legalitas surat tersebut.
Retorika dan Inkonsistensi Kebijakan Kepala Sekolah
Tindakan akomodasi surat pindah ini dinilai sebagai bentuk pengusiran terselubung (soft expulsion) yang kontradiktif dengan komitmen moral pihak birokrasi sekolah sebelumnya. Pada Kamis (11/06/2026), Kepala Sekolah berinisial E sempat mengeluarkan statement populis dan menjanjikan perlindungan hukum serta psikologis bagi korban.
“Dia itu korban. Makanya kami lindungi dan tidak kami keluarkan,” tegas E kala itu.
Namun, janji manis perlindungan tersebut runtuh seketika seiring temuan fakta di lapangan. Tindakan menyelipkan surat pindah tanpa koordinasi dan persetujuan wali murid ini mengindikasikan adanya upaya pelepasan tanggung jawab (moral disengagement) demi menjaga repuasi institusi secara egois.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah E memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui pesan instan WhatsApp maupun sambungan telepon seluler, sama sekali tidak direspons. Sikap abai (ignoring) ini mempertegas hilangnya transparansi dan akuntabilitas di pucuk pimpinan sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan Kecolongan: Janji Investigasi
Kondisi carut-marut ini memicu reaksi dari otoritas di tingkat kabupaten. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zainal Fanani, mengaku sangat terkejut dan baru mengetahui adanya maladministrasi serta tindakan represif psikologis terhadap siswi korban VCS tersebut dari laporan wartawan.
“Akan saya tanyakan dulu karena kami juga baru tahu dari jenengan (Anda),” respons Zainal responsif melalui pesan singkat WhatsApp.
Preseden Buruk Hak Atas Pendidikan (Analisis Hukum)
Secara yuridis, tindakan mempersulit atau mengondisikan korban agar keluar dari sekolah merupakan pelanggaran terhadap Hak Atas Pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Korban VCS seharusnya mendapatkan trauma healing dan proteksi hukum, bukan justru mengalami secondary victimization (korban dua kali)—pertama oleh pelaku VCS, dan kedua oleh sistem institusi pendidikan yang seharusnya menjadi safe space (ruang aman).
Publik kini menanti ketegasan Dinas Pendidikan dan dinas terkait untuk mengusut tuntas motif di balik terbitnya surat pindah misterius tersebut, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pihak sekolah.
( Red.Tim )
