BLORA, FREKWENSIPOS.COM – Proyek infrastruktur pavingisasi jalan lingkungan di RT 01 / RW 02 Desa Getas, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kini berada di bawah skrutinasi (pemeriksaan yang cermat dan kritis) publik. Proyek yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2026 senilai Rp70 juta ini memicu gelombang polemik dan viral di berbagai platform media sosial, mulai dari media online hingga TikTok.
Publik mempertanyakan dua variabel krusial: akuntabilitas pengadaan (asal-usul material) serta standar quality control (mutu dan spesifikasi teknis) dari paving block yang digunakan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang mencerahkan, pihak otoritas kecamatan justru menunjukkan sikap apatisme dan terkesan menutup-nutupi informasi.
Respons Defensif dan Erosi Akuntabilitas Camat Cepu
Saat awak media Frekwensipos.com mencoba melakukan konfirmasi demi menegakkan asas check and balance, Camat Cepu, Rajiman, S.IP., M.Si., justru memberikan respons yang dinilai tidak mencerminkan kapasitasnya sebagai pejabat publik. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengelak dengan narasi yang sangat ringan dan cenderung menyepelekan.
“Kok tanya aku,” ujar Rajiman singkat saat diinterogasi mengenai asal-usul kelayakan material proyek tersebut.
Sikap defensif dan retorika mengelak yang dipertontonkan oleh barisan birokrasi, mulai dari Kepala Desa hingga Camat Cepu, memperkuat indikasi adanya asimetri informasi (ketimpangan informasi yang sengaja diciptakan). Sikap enggan memberikan jawaban yang rigid (pasti dan jelas) ini memicu dugaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu dan menutupi potensi maladministrasi.
Ekspektasi Publik dan Pelanggaran Asas KIP
Sikap superior dan antipati dari pihak kecamatan memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah seorang warga yang geram menyatakan bahwa jawaban sang Camat merupakan bentuk degradasi fungsi pembinaan desa. Berdasarkan regulasi, Camat memiliki fungsi supervisi dan monitoring eksekutif terhadap serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebagai langkah progresif, warga berencana melakukan eskalasi formal dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil guna membongkar supply chain (rantai pasok) pembelian paving block serta menguji pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas mutu material yang digunakan.
Kondisi sosiologis di lapangan menunjukkan adanya kekecewaan mendalam terhadap potret keterbukaan informasi publik di Kabupaten Blora. Kasus di Desa Getas ini menjadi preseden buruk yang membuktikan bahwa transparansi tata kelola pemerintahan masih sering diabaikan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan pihak pembina desa, mengorbankan hak fundamental masyarakat atas keterbukaan informasi yang dijamin oleh undang-undang.( WHY )
