DESINTEGRASI TATA KELOLA DESA: EKSODUS KOLEKTIF PENGURUS BUMDES GUNUNG HARTA DAN SINYALEMEN FRAUD ANGGARAN KETAHANAN PANGAN

NGAWI, FREKWENSIPOS.COM – Sebuah turbulensi hebat tengah mengguncang struktur fundamental ekonomi mikro di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunung Harta kini berada dalam status paralyzed atau lumpuh total. Bahkan berimbas pada pelayanan desa di jam-jam efektip , kosong melompong dengan pintu kantor desa tertutup rapat.

Kondisi ini dipicu oleh aksi resignasi kolektif seluruh jajaran pengurus sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap transparansi tata kelola keuangan desa, bertepatan dengan absennya Kepala Desa Gunungsari secara misterius selama tiga bulan terakhir, Rabu (29/04/2026).

 

Langkah drastis yang diambil oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ini merupakan bentuk proteksi diri terhadap potensi implikasi yuridis di masa depan. Mereka terjebak dalam deficit financial yang masif pada unit usaha ternak sapi indukan dengan estimasi kerugian mencapai Rp 50 juta—sebuah anomali yang mengindikasikan adanya disfungsi manajemen dan kegagalan mitigasi risiko pada program Ketahanan Pangan.

 

Hegeomoni Eksekutif dan Malapraktik Budgeting

Ketua BUMDes Gunung Harta, Dasuki, mengungkap adanya diskrepansi (selisih) anggaran yang sangat mencolok dan mencederai asas otonomi manajerial. Berdasarkan pagu Dana Desa (DD) tahun 2025, dialokasikan anggaran sebesar Rp 225 juta untuk ekspansi sektor ketahanan pangan. Namun, secara faktual, BUMDes hanya menerima transfer liquid sebesar Rp 18 juta ke rekening resmi organisasi.

 

“Terjadi hegemoni pengelolaan anggaran oleh oknum Pemerintah Desa. Terjadi pengambilalihan wewenang secara sepihak dalam pengadaan aset dan operasional, yang menyebabkan kami kehilangan kendali strategis (loss of managerial control),” tegas Dasuki dalam pernyataan yang bernada gugatan moral.

 

Persoalan semakin meruncing pada proses pengadaan 9 ekor sapi senilai Rp 171 juta. Kebijakan flat price (penyeragaman harga) sebesar Rp 19 juta per ekor tanpa mempertimbangkan variabel biologis dan bobot objektif dianggap melanggar asas value for money dan proporsionalitas anggaran.

 

Vulnerabilitas Ekonomi dan Indikasi “Mark-Up”

Unit usaha ini mengalami vulnerabilitas tinggi akibat paparan wabah Foot and Mouth Disease (PMK). Namun, kejanggalan muncul saat proses divestasi (penjualan aset) pada Januari 2026 yang hanya meraup nilai Rp 153 juta. Defisit masif ini, ditambah dengan ketiadaan remunerasi (gaji) bagi pengurus, menjadi katalisator bagi mereka untuk meletakkan jabatan demi menghindari jeratan hukum atas kerugian negara.

 

Sentimen negatif publik pun tereskalasi. Warga mengendus adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam purifikasi aset sapi tersebut. Secara yuridis, jika terbukti terdapat selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam akuntansi publik, hal ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

 

Disclaimer of Responsibility: Menghilangnya Sang Pemegang Otoritas

Di tengah eskalasi konflik, Kepala Desa Gunungsari, Minto, justru melakukan upaya yang diduga sebagai “evakuasi diri” ke luar pulau. Dengan dalih cuti selama tiga bulan ke Kalimantan, kepergian sang pemegang otoritas tertinggi di tengah krisis likuiditas ini memicu spekulasi liar mengenai adanya upaya disclaimer of responsibility atau pelarian tanggung jawab hukum.

 

Hal ini terkonfirmasi oleh S, Ketua RT Belikwatu. “Kades izin cuti 3 bulan ke Kalimantan. Mengenai dugaan penggelapan hasil jual beli sapi BUMDes tidak tahu , kami selaku warga dan pengurus lingkungan sama sekali tidak diberikan akses informasi atau transparansi terkaid program ketahanan pangan desa ,” ungkapnya.

 

Desakan Audit Investigatif dan Langkah Represif APIP

Merespons carut-marutnya tata kelola keuangan ini, elemen masyarakat mendesak Pendamping desa di Kecamatan , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk segera melakukan audit investigatif.

 

“Kami menuntut adanya transparansi total. Harus ada langkah represif dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengusut apakah ini murni kerugian bisnis akibat force majeure penyakit, ataukah merupakan skenario fraud (penyelewengan) dana desa yang terstruktur dan sistematis,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Ia menambahkan sebuah fakta krusial: “Saat penjualan sapi BUMDes, kondisi wilayah sedang tidak dalam wabah PMK. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi.”

 

Kini, nasib BUMDes Gunung Harta berada di titik nadir. Rencana pengalihan usaha ke sektor unggas yang tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dinilai publik sebagai upaya red herring (pengalihan isu) untuk mengaburkan akar permasalahan hukum pada proyek sapi indukan. Masyarakat menunggu ketegasan hukum untuk mengurai benang kusut di Desa Gunungsari.

” Yang Pasti ternak Sapi BUMDES dipelihara di sejumlah titik tidak jadi 1 komonal dan saat Laporan Pertanggung Jawaban adminitrasi semua anggota BPD tidak hadir “, terang salah satu anggota BPD Gunungsari. Red@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *