PC PMII Ngawi Kecam Degradasi Netralitas di Pendopo Wedya Graha, Tuntut Transparansi Publik

NGAWI.FREKWENSIPOS.COM  – Eskalasi kritik tajam menghantam Pemerintah Kabupaten Ngawi pasca digelarnya agenda internal Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan di Pendopo Wedya Graha , Minggu 19/04/2026 . Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi secara eksplisit mengecam penggunaan fasilitas negara tersebut, menilainya sebagai bentuk unethical conduct yang mencederai prinsip impartiality aset publik.

 

Perspektif Hukum: Antara Regulasi dan Etika Politik

Ketua PC PMII Ngawi menegaskan bahwa Pendopo Wedya Graha merupakan simbol public domain yang dibiayai oleh pajak rakyat. Penggunaannya untuk kepentingan partisan politics dianggap telah mengaburkan batas antara struktur birokrasi dan kepentingan politik praktis.

 

“Pendopo adalah the people’s house, bukan sekretariat partai. Secara substansial, penggunaan ini memicu public distrust terhadap netralitas pemerintah daerah,” tegasnya pada Selasa (22/4).

 

Dalam analisis yuridisnya, PC PMII Ngawi merujuk pada Law Enforcement yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf h secara eksplisit melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk aktivitas politik. Meskipun terdapat Constitutional Court Milestone melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan kelonggaran terbatas, PMII menilai hal tersebut tetap memiliki strict requirements.

 

“Konstitusi telah menetapkan checks and balances yang ketat. Jika untuk kampanye saja syaratnya sangat rigid—seperti larangan penggunaan atribut dan keharusan izin pengelola—maka agenda internal partai di fasilitas negara adalah sebuah extraordinary anomaly,” lanjutnya.

 

Ancaman terhadap Local Democracy

Penggunaan pendopo untuk agenda Musancab dikhawatirkan menciptakan preferential treatment atau perlakuan khusus terhadap kekuatan politik tertentu. Hal ini dinilai sebagai bad precedent yang dapat merusak tatanan demokrasi di tingkat lokal.

 

PC PMII Ngawi menekankan pentingnya asas Good Governance, di mana pemerintah harus berdiri di atas semua golongan tanpa memberikan kesan adanya political proximity dengan salah satu entitas politik.

 

Tuntutan Transparansi (Public Accountability)

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, PC PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk melakukan legal disclosure terkait:

Dasar hukum otorisasi penggunaan gedung.

Mekanisme perizinan yang ditempuh.

Transparansi biaya retribusi atau skema pemanfaatan aset daerah.

 

Langkah ini dianggap krusial guna menghindari conflict of interest yang lebih dalam. Hingga berita ini dirilis, pihak eksekutif maupun fungsionaris partai terkait belum memberikan pernyataan resmi (no official statement) untuk menanggapi polemik yang tengah berkembang di tengah masyarakat Ngawi tersebut. ( YD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *