” Disparitas Kebijakan Pengawasan BBM “
KUBU RAYA, FREKWENSIPOS.COM — Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, melontarkan kritik menukik terhadap efektivitas dan konsistensi public accountability Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sorotan ini mengemuka pasca-respons cepat Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos., terhadap penghentian sementara SPBUN Rasau Jaya yang viral di media sosial, yang dinilai berbanding terbalik dengan pembiaran terhadap lima sub-penyalur BBM di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terhenti beroperasi hampir satu tahun.
Budi menilai penanganan perkara yang cenderung berbasis elektoral dan diskresi responsif atas desakan publik (mobocracy) tersebut mencederai prinsip equality before the law serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
“Ketika persoalan SPBUN viral, Bupati langsung bersikap dan memanggil pihak terkait. Lalu bagaimana dengan lima sub-penyalur yang sudah hampir setahun mati? Jangan karena belum viral kemudian pemerintah seolah tidak melihat penderitaan masyarakat. Mereka juga rakyat Kubu Raya,” tegas Budi, Selasa (29/9/2026).
Dampak Eksternalitas Negatif di Lima Wilayah Pelosok
Adapun lima wilayah yang mengalami krisis suplai tersebut meliputi Kecamatan Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar, dan Sungai Kakap. berdasarkan penelusuran informasi, penghentian operasional lima sub-penyalur tersebut diindikasikan akibat kerumitan adopsi regulasi (regulatory compliance), bukan disebabkan adanya maladministrasi atau pembuktian pelanggaran hukum (illicit act) secara operasional.
Dampak dari penhentian ini menimbulkan eksternalitas negatif secara signifikan bagi struktur ekonomi warga lokal:
Pertalite: Melambung dari harga eceran tertinggi (HET) resmi ~Rp10.900/liter menjadi ~Rp14.000/liter. Solar Subsidi: Terjadi lonjakan terjal dari ~Rp7.700/liter menjadi ~Rp19.000/liter di tingkat eceran terluar.
“Ini bukan persoalan kecil. Ketika akses BBM terputus, yang terkena dampak langsung (direct harm) bukan pejabat, melainkan hak-hak konstitusional ekonomi rakyat—nelayan, petani, serta pelaku UMKM yang terpaksa menanggung cost of compliance yang disproporsional,” ujarnya.
Duga Pasifnya Kelembagaan dan Imbauan Legal Remedy
Tidak hanya mengevaluasi jajaran eksekutif, Budi turut mempertanyakan fungsi oversight (pengawasan) dari DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga PT Pertamina Patra Niaga. Instansi sektoral tersebut dinilai mengabaikan asas favorable condition bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan energi dan migas.
Ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera mengambil langkah executive action dengan memfasilitasi forum group discussion lintas instansi, melibatkan BPH Migas, Pertamina, dan DPRD.
“Kalau ada regulasi yang membelenggu, Pemda harus berani melakukan uji materiil atau mengajukan diskresi (discretionary powers) melalui mekanisme harmonisasi hukum ke pemerintah pusat. Kami tidak meminta aturan dilanggar (contra legem). Kami meminta pemerintah melayani dan tidak alpa,” lugas Budi.
Ia mengingatkan keberadaan SPBU tunggal di tingkat kecamatan tidak secara otomatis memenuhi asas keterjangkauan (accessibility) dan keadilan distributif (distributive justice) bagi masyarakat yang bermukim puluhan kilometer dari pusat distribusi.
“Lima sub-penyalur itu berada di yurisdiksi Kubu Raya. Rakyat di sana bukan warga kelas dua. Hampir satu tahun adalah durasi pembiaran yang tidak wajar. Publik kini menagih legal action dan kepastian hukum yang konkret dari Bupati, bukan sekadar janji politis,” pungkasnya.Red**
