Dana BOS SMPN 1 Wonoasri Madiun Rp2,73 Miliar Disorot, LPRI Pertanyakan Transparansi dan Realisasi Anggaran

MADIUN, FrekwensiPos.com — 6 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, selama periode 2023–2025 menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) mempertanyakan transparansi dan kewajaran realisasi sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp2,73 miliar.

Berdasarkan data yang dianalisis LPRI, pada 2023 SMPN 1 Wonoasri tercatat memiliki 764 siswa dengan anggaran BOS Rp924.357.904. Tahun 2024 sebanyak 748 siswa dengan anggaran Rp905.080.000, sedangkan 2025 sebanyak 748 siswa dengan anggaran Rp905.078.450.

LPRI menyoroti sejumlah komponen belanja yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, antara lain:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp135.883.400 (2023), Rp69.974.100 (2024), dan Rp98.675.000 (2025).
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp118.784.000 (2023), Rp78.773.500 (2024), dan Rp100.179.000 (2025).
  • Kegiatan asesmen: Rp62.501.400 (2023), Rp65.720.400 (2024), dan Rp64.592.000 (2025).
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp283.134.300 (2023), Rp277.152.700 (2024), dan Rp247.052.350 (2025).
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp112.206.300 (2023), Rp210.194.000 (2024), dan Rp208.707.500 (2025).
  • Kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan: Rp26.075.000 pada 2023.

Khusus pos kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan, LPRI mempertanyakan realisasi anggaran karena berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan pemberian makanan bergizi yang dikaitkan dengan pos tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan. Hal ini dinilai perlu dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta pemeriksaan fisik dan kegiatan di lapangan.

LPRI menegaskan bahwa besarnya anggaran pada suatu pos tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan nilai belanja antartahun serta dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi perlu diklarifikasi dan diaudit untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan penggunaan Dana BOS.

Untuk tahun 2023, pengelolaan Dana BOS mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Sementara itu, pengelolaan Dana BOS tahun 2025 telah menggunakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut mengatur penggunaan, pengelolaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.

Dari sisi hukum, apabila nantinya hasil audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena adanya perbedaan atau ketidakwajaran anggaran.

Selain aspek pidana, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi, penggunaan, pelaporan, atau pertanggungjawaban Dana BOS, terdapat pula konsekuensi administratif sesuai ketentuan juknis yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Ketua LPRI Joko Siswanto mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Wonoasri selama 2023–2025.

“Ini menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Kami meminta dilakukan audit secara transparan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joko.

LPRI juga meminta pihak SMPN 1 Wonoasri memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penganggaran, realisasi setiap kegiatan, bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil kegiatan yang dibiayai Dana BOS.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 1 Wonoasri belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab pihak sekolah tetap terbuka untuk dimuat sesuai kaidah jurnalistik.
(Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *