Potensi Pelanggaran K3 pada Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati: Keselamatan Pekerja dan Siswa Terancam

Sambung Edisi 2

NGAWI .FREKWENSIPOS.COM — Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi sarana prasarana di SMAN 1 Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, disinyalir mengabaikan asas Occupational Health and Safety atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Berdasarkan pengamatan di lokasi kerja (site inspection), mayoritas tenaga kerja bertindak non-komformitas terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dengan tidak mengaplikasikan Alat Pelindung Diri (APD) dasar.

Sejumlah pekerja terpotret melakukan aktivitas di area berisiko tinggi (high-risk area) seperti struktur atap tanpa perlengkapan Full Body Harness, helm pelindung (safety helmet), sepatu keselamatan (safety boots), maupun rompi visibilitas tinggi (high-visibility vest). Selain pengabaian APD personel, manajemen proyek tidak menerapkan sistem proteksi area (site baricading) seperti pagar pengaman temporer serta absennya rambu peringatan (safety signage) untuk mengisolasi zona bahaya (hazard zone) dari lalu lalang warga sekolah.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Rehabilitasi Prasarana Sekolah dan regulasi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kontraktor pelaksana wajib menerapkan elemen K3 secara ketat, meliputi:

Penyediaan APD Standar: Penyiapan dan kewajiban penggunaan helm, sepatu pelindung, rompi reflektif, dan sarung tangan bagi seluruh pekerja dan panitia.

Visualisasi Rambu Keselamatan: Pemasangan safety sign pada titik strategis guna menolak akses pihak yang tidak berkepentingan (unauthorized personnel).

Zonasi dan Isolasi Area: Pemagaran fisik (temporary fencing) untuk memisahkan secara total area konstruksi dari aktivitas belajar mengajar guna meminimalisasi potensi bahaya (hazard mitigation).

Pengabaian standar ini berpotensi meningkatkan fatality rate akibat risiko jatuh dari ketinggian (fall from height), tertimpa material (falling objects), hingga sengatan listrik.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala SMAN 1 Karangjati, Zaenal Abidin, mengonfirmasi adanya kelalaian di lapangan. Namun, pihaknya berdalih telah melakukan fungsi pengawasan secara verbal.

“Pada tahap awal rompi sempat digunakan. Kami rutin memberikan teguran harian agar pekerja patuh menggunakan APD, tetapi imbauan tersebut sering tidak diindahkan oleh pekerja di lapangan,” ujar Zaenal.

Kondisi ini menuntut adanya evaluasi komprehensif serta tindakan korektif (corrective action) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas independen agar alokasi anggaran negara tetap berbanding lurus dengan kepatuhan hukum serta keselamatan publik. Bb.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *