Dana Desa Prayungan 2020–2025 Disorot, LPRI Desak Audit Total dan Pertanyakan Transparansi Pemdes

NGANJUK, Frekwensipos.com — 10 September 2026 — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, selama periode 2020–2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawabannya.

Sorotan tersebut mencuat setelah tim investigasi Frekwensipos.com bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) mendatangi Kantor Desa Prayungan sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait sejumlah data APBDes selama enam tahun anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun tim, akumulasi sejumlah program dan kegiatan yang menjadi perhatian pada periode 2020–2025 mencapai sekitar Rp6,82 miliar.

Namun, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Prayungan belum mendapatkan penjelasan langsung. Kepala Desa maupun Sekretaris Desa disebut tidak menemui tim secara langsung. Ketua LPRI Joko Siswanto juga telah berupaya menghubungi pihak kepala desa melalui aplikasi WhatsApp, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi LPRI, terutama karena informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan menyangkut kepentingan masyarakat desa.

LPRI: Jangan Hanya Periksa SPJ, Cek Fisik di Lapangan

Ketua LPRI DPC Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Prayungan periode 2020–2025.

Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada kelengkapan administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tetapi juga perlu mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Prayungan 2020–2025. Yang harus diuji bukan hanya dokumennya, tetapi juga volume, spesifikasi, harga, realisasi pembayaran, serta kondisi fisik pekerjaan. Kalau seluruhnya sesuai, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Joko.

LPRI mendorong Inspektorat Kabupaten Nganjuk sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum apabila terdapat laporan dan indikasi yang cukup, untuk melakukan verifikasi terhadap kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Sejumlah Anggaran Bernilai Besar Menjadi Perhatian

Dari data APBDes yang dihimpun, sejumlah kegiatan selama 2020–2025 tercatat memiliki nilai cukup besar.

Pada Tahun Anggaran 2025, antara lain terdapat anggaran subbidang pertanian dan peternakan sebesar Rp201.560.100, pembangunan jalan desa Rp144.797.900, pembangunan gorong-gorong, selokan, box slab dan prasarana jalan Rp75.932.500, penanganan keadaan mendesak Rp100.800.000, serta pembangunan drainase/air limbah rumah tangga Rp43.200.000.

Pada Tahun Anggaran 2024, terdapat antara lain pembangunan jalan desa sebesar Rp243.144.600, pembangunan makam desa Rp118.735.800, pembangunan PAUD desa Rp99.377.700, peningkatan produksi peternakan Rp80.000.000, serta sejumlah kegiatan pertanian dan peternakan lainnya.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, terdapat pembangunan irigasi tersier sebesar Rp213.499.900.

Pada Tahun Anggaran 2022, tercatat penanganan keadaan mendesak sebesar Rp457.200.000, kegiatan subbidang pertanian dan peternakan Rp196.008.900, serta pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana Rp31.721.300.

Pada Tahun Anggaran 2021, di antaranya terdapat pembangunan PAUD desa sebesar Rp302.349.100 dan pembangunan jalan lingkungan/gang sebesar Rp171.636.800.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2020, antara lain tercatat pembangunan jalan desa sebesar Rp265.008.000, pembangunan PAUD desa Rp193.981.900, pembangunan jalan lingkungan/gang Rp186.346.600, pembangunan perpustakaan/taman baca Rp54.869.900, serta pembinaan PKK Rp40.341.200.

Selain itu, terdapat pula pos penyertaan modal pada sejumlah tahun anggaran dengan nilai yang bervariasi.

LPRI menegaskan, keberadaan angka-angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dinilai layak menjadi objek verifikasi untuk memastikan seluruh penggunaannya sesuai ketentuan.

Dugaan Ketidaksesuaian Harus Dibuktikan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik sejumlah kegiatan.

“Ada pekerjaan yang nilainya cukup besar, tetapi kondisi di lapangan diduga tidak mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. Karena itu perlu audit menyeluruh agar semuanya terang,” ujarnya.

Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran. Karena itu, pembuktiannya tetap membutuhkan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

LPRI menilai pemeriksaan yang objektif justru diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai antara anggaran, volume, spesifikasi, pembayaran, dan realisasi fisik, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian keuangan negara, LPRI meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap Pemdes Prayungan Dipertanyakan

Tidak adanya kesempatan bertemu langsung dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa ketika tim melakukan konfirmasi juga menjadi perhatian LPRI.

Menurut Joko, Pemerintah Desa semestinya memberikan ruang komunikasi dan informasi kepada masyarakat maupun pihak yang melakukan kontrol sosial sepanjang permintaan informasi dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan.

“Kalau memang pengelolaan anggaran sudah sesuai, tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan atau kritik. Justru keterbukaan akan memberikan kepastian dan menghilangkan prasangka,” ujar Joko.

LPRI juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah desa, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

APH Didorong Turun, Transparansi Jangan Berhenti di Papan Informasi

LPRI meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan APBDes Prayungan dilakukan secara objektif dan profesional apabila terdapat dasar informasi yang cukup.

Audit, menurut LPRI, idealnya mencakup dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, volume dan spesifikasi pekerjaan, hingga kondisi fisik hasil pembangunan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya sebatas administrasi. Kalau ada pembangunan fisik, lihat langsung pekerjaannya. Cocokkan dengan anggaran dan pembayaran. Dari situ masyarakat mendapatkan jawaban yang objektif,” tegas Joko.

Masyarakat Desa Prayungan juga dinilai berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan APBDes sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dinilai penting karena APBDes merupakan instrumen pengelolaan keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Prayungan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah anggaran dan kegiatan yang menjadi sorotan, maupun mengenai alasan tidak ditemuinya tim saat melakukan konfirmasi di kantor desa.

Redaksi Frekwensipos.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Prayungan

Pemerintah Desa Prayungan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban APBDes Desa Prayungan periode 2020–2025. (Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *