NGAWI .FREKWENSIPOS.COM— Pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan infrastruktur di SMAN 1 Karangjati, Kabupaten Ngawi, bernilai pagu anggaran sekitar Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Skema swakelola type I/IV yang secara normatif meletakkan asas partisipasi publik dan pemanfaatan sumber daya lokal sebagai pilar utama, justru didominasi oleh tenaga kerja eksternal.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan barang/jasa pemerintah melalui skema swakelola, efisiensi anggaran negara idealnya berorientasi pada inklusivitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat (community-based development). Namun, fakta di lapangan menunjukkan komposisi tenaga kerja lokal yang sangat minim.
Kepala SMAN 1 Karangjati, Zaenal Abidin, mengonfirmasi bahwa eksekusi pekerjaan fisik di lapangan melibatkan pembagian porsi (resource sharing) antara masyarakat sekitar dan pihak pelaksana teknis.
“Swakelola mengacu pada juknis. Melibatkan masyarakat lingkungan, tetapi kita punya perencana pelaksana yang juga membawa pekerja sendiri. Dari total 15 pekerja, sekitar 5 hingga 6 orang berasal dari lingkungan lokal, sisanya merupakan bawaan dari perencana,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Komposisi ini mengindikasikan bahwa pelibatan partisipasi publik lokal tidak mendominasi (sub-optimal), yang berpotensi melenceng dari spirit efektivitas pengadaan swakelola. Kendati demikian, Zaenal membantah tudingan adanya praktik pengalihan pekerjaan secara melawan hukum kepada pihak ketiga (pembanyolan/subkontrak ilegal). Saat ini, progres fisik baru mencapai sekitar 20 persen sejak dimulai pada Juni lalu dan ditargetkan rampung pada Desember 2026. Scope pekerjaan mencakup rehabilitasi total lima ruang kelas dengan kriteria kerusakan berat, pembangunan laboratorium, serta rehabilitasi toilet siswa.
Aspek Keselamatan Kerja dan Disparitas Standardisasi Upah
Di samping isu partisipasi publik, pelaksanaan di lapangan juga mengabaikan regulasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja struktur atap terpantau beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait jaminan keselamatan kerja.
Di sisi lain, Tama selaku konsultan perencana sekaligus pengawas yang mengklaim memiliki entitas badan usaha berlisensi, mengondisikan masuknya tenaga kerja eksternal atas instruksi pihak sekolah. Ia beralasan terjadi scarcity (kelangkaan) tukang lokal akibat ketidaksesuaian standardisasi upah.
“Pak Zaenal meminta kami mencarikan tukang karena tenaga lokal banyak yang menggarap proyek hunian swasta. Pekerja lokal enggan karena unit rate upah harian di bawah standar Rp100.000 tanpa tunjangan konsumsi. Kendati demikian, pencairan upah tetap dieksekusi langsung oleh Kepala Sekolah,” ungkap Tama.
Disparitas upah dan indikasi de facto keterlibatan penyedia jasa dalam eksekusi swakelola ini memicu urgensi audit teknis serta evaluasi dari Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna memitigasi potensi deviasi administrasi dan malpresi hukum pada anggaran negara tersebut.BB Timn** Bersambung Potensi Pelanggaran K3 pada Proyek Revitalisasi SMAN 1 Karangjati: Keselamatan Pekerja dan Siswa Terancam
