Limbah Matrial Besi Jembatan Cabean Belum Jelas Keberadaannya! Keterangan Kades dan DPUPR Blora Berbeda

BLORA, Frekwesipos.Com – Proyek pembangunan jembatan di Desa Cabean, Kecamatan Kedungtuban/Cepu, Kabupaten Blora, yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai Rp 822.888.000, kini menuai protes polemik keberadaan besi bekas bongkar jembatan. Pasalnya, aset limbah material besi bekas jembatan lama diduga tidak lagi berada di lokasi proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah material bekas berupa besi jembatan terlihat tidak tertata dan sebagian diduga telah berpindah dari lokasi awal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan aset sisa proyek tersebut.

Dari papan informasi proyek yang terpasang, diketahui pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Keluarga Jaya dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 18 Agustus hingga 15 Desember 2026.

Sementara itu, hasil konfirmasi awak media pada Rabu (30/9/2026), Kepala Desa Cabean, Kismiyati, menyampaikan bahwa aset negara material besi bekas jembatan lama telah diajukan untuk dimanfaatkan oleh pihak desa.

“Besi diminta desa untuk perbaikan jembatan di RT 03 RW 01. Sudah buat surat pengajuan ke PU dan sudah disahkan,” ungkap Kismiyati melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Blora, Danang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di hari yang sama, Danang menjelaskan bahwa memang telah ada pengajuan dari Pemerintah Desa Cabean, namun hingga saat ini belum mendapat persetujuan.

“Sudah ada surat pengajuan dari desa, tapi belum kita ACC karena belum ada persiapan yang matang dari desa. Kalau terlalu lama, nanti bisa kami tarik ke Blora,” tegasnya.

Lebih lanjut, Danang juga menyarankan agar awak media berkomunikasi langsung dengan pihak pelaksana proyek di lapangan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, IS selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang terkesan tidak mengetahui secara detail terkait keberadaan material tersebut.

“Soal besi silakan hubungi carik dan Jerman, DPUPR tidak tahu apa-apa. Kalau belum lama, semua masih ada di lokasi,” ujar IS.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai peran “crk” dan “Jerman ” dalam pengelolaan material tersebut, IS mengaku tidak mengetahui.

Perbedaan keterangan antara pihak desa, DPUPR, dan pelaksana proyek ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan informasi, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi pengelolaan aset yang tidak transparan.

Regulasi Pengelolaan Material Bekas Proyek

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, material sisa atau bekas dari proyek pemerintah pada prinsipnya merupakan aset negara/daerah yang harus dikelola sesuai prosedur.

Barang sisa hasil pekerjaan proyek tetap tercatat sebagai aset pemerintah

Pemanfaatan atau pengalihan barang harus melalui mekanisme resmi, seperti hibah, pemindahtanganan, atau penggunaan kembali.

Harus didukung dengan dokumen administrasi yang sah, termasuk persetujuan dari instansi berwenang.

Tidak diperkenankan digunakan atau dipindahkan tanpa persetujuan resmi.

Dengan adanya ketidaksesuaian pernyataan dari pihak terkait, publik pun diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai status dan keberadaan material bekas jembatan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *