Dana BOS SMK NU Pace Rp2,92 Miliar Disorot, Klarifikasi Dialihkan ke Cabang Dinas

NGANJUK, FrekwensiPos.com —07 Oktober 2026,Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK NU Pace, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Dana BOS selama 2023–2025 tercatat sekitar Rp2,923 miliar, namun sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan publik belum mendapatkan penjelasan substantif dari pihak sekolah.

Saat redaksi meminta klarifikasi melalui WhatsApp, Kepala SMK NU Pace menyampaikan bahwa konfirmasi terkait Dana BOS harus terlebih dahulu melalui rekomendasi Cabang Dinas Pendidikan.

Pernyataan tersebut dipertanyakan Ketua LSM Gerak, Siswondo. Menurutnya, apabila memang terdapat aturan yang mewajibkan konfirmasi melalui Cabang Dinas, dasar ketentuannya harus dijelaskan secara terbuka.

“Jangan sampai prosedur tersebut justru menghambat masyarakat maupun media mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran publik,” ujar Siswondo.

UU KIP Jadi Dasar Keterbukaan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik membuka informasi yang berada dalam kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.

Dalam konteks Dana BOS, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Siswondo juga menyoroti belum terlihatnya papan informasi keterbukaan terkait pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah dan apabila di temukan pelanggaran kami dari LSM Gerak akan ambil sikap untuk melaporkan kepada pihak APH.

Sejumlah Pos Masih Dipertanyakan

Berdasarkan data yang menjadi bahan pemberitaan, Dana BOS SMK NU Pace mencapai sekitar Rp854,7 juta pada 2023, Rp1,054 miliar pada 2024, dan Rp914,1 juta pada 2025.

Pos yang menjadi perhatian antara lain administrasi kegiatan, sarana-prasarana, honor guru, perpustakaan, ekstrakurikuler, PPDB, dan multimedia.

Khusus pemeliharaan sarana-prasarana, anggarannya tercatat sekitar Rp124,24 juta pada 2023, Rp254,33 juta pada 2024, dan Rp212,73 juta pada 2025.

Besarnya anggaran tersebut membutuhkan penjelasan mengenai perencanaan, realisasi, bukti transaksi, serta kesesuaian dengan kondisi fisik di lapangan.

Namun, angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Cabang Dinas Diminta Transparan

Jika pengelolaan Dana BOS telah sesuai juknis dan dokumen pertanggungjawaban, pihak sekolah maupun Cabang Dinas diharapkan dapat menjelaskannya berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK NU Pace, pengelola Dana BOS, Cabang Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah pengelolaan Dana BOS sekitar Rp2,92 miliar selama 2023–2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan berdasarkan dokumen dan realisasi di lapangan?(Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *