BLORA .FREKWENSIPOS.COM — Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 05 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, kini berada di bawah sorotan tajam. Kendati mengemban misi vital nasional dalam penyediaan pangan bergizi, operasional fasilitas ini diduga kuat menerabas berbagai prinsip dasar penerapan higiene sanitasi pangan serta mengabaikan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan Tematik IKL: Ancaman Vektor Penyakit dan Cross-Contamination
Berdasarkan data Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, ditemukan sejumlah fakta krusial di area operasional SPPG 05 Mendenrejo:
Pelanggaran Zoning Sanitasi: Jarak antara gedung fasilitas SPPG dengan lokasi peternakan sapi warga tercatat kurang dari 5 (lima) meter.
Nir-Sistem Monitoring Suhu Presisi: Belum tersedianya instrumen thermometer digital pada unit pendingin (chiller) untuk penyimpanan sampel makanan—sebuah ketidaksesuaian kritis dalam prinsip cold chain system (rantai dingin).
Catatan Fisik Bangunan: Meski alur distribusi internal dan struktur fisik bangunan dinilai memadai secara visual, faktor eksternal secara masif mengancam integritas higienis produk pangan yang dihasilkan.
secara epidemiologis, kedekatan lokasi fasilitas pemrosesan gizi dengan kandang ternak, limbah cair biologis (fecal sludge), serta fasilitas MCK warga yang tak terkelola menciptakan risiko tinggi terjadinya kontaminasi silang (cross-contamination). Polutan airborne (udara) dan vector-borne (serangga/lalat) dari kotoran dan urin sapi yang menggenang berpotensi menjadi media inkubasi patogen berbahaya seperti Escherichia coli, Salmonella sp., maupun Campylobacter.
Investigasi Lapangan: Potensi Hazard Lingkungan yang Terbiarkan
Pantauan langsung tim investigasi media di lokasi mengonfirmasi kondisi lingkungan sekitar yang terdegradasi. Saluran drainase di samping bangunan SPPG tampak dipenuhi limbah cair pekat berwarna gelap yang memancarkan bau volatil menyengat. Akumulasi kotoran sapi dan limbah cair tergenang tersebut diduga kuat memicu gaseous emissions (gas amonia dan metana) yang secara langsung mencemari kualitas udara mikroklimat di sekitar area operasional dapur gizi.
Kondisi ini bertolak belakang secara eksplisit dengan Pedoman Teknis Operasional BGN serta standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menyyaratkan bahwa zona penyediaan pangan wajib bebas dari sumber polutan fisik, kimiawi, maupun biologis.
Regulasi & Standar Terkait yang Terindikasi Dilanggar:
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Persyaratan Higiene Sanitasi Pangan).
Pedoman Teknis Operasional BGN terkait Zonasi Higienis Fasilitas SPPG.
Sikap Bisu Pengelola dan Korwil: Bypass Akuntabilitas Publik?
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media Frekwensipos guna menerapkan prinsip cover both sides. Namun, pihak Pengelola SPPG 05 Mendenrejo enggan memberikan tanggapan apapun saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita. Hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi resminya tidak mendapatkan respons, memicu dugaan adanya pembiaran (ommission) atas ditemukannya kerentanan sanitasi lingkungan tersebut.
Desakan Evaluasi Total
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari warga dan berbagai elemen masyarakat. Publik mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Blora untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh (total audit), audit kelayakan lokasi (site suitability audit), serta tindakan korektif tegas.
Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan potensi marabahaya kesehatan pada penerima manfaat dan mengembalikan komitmen SPPG pada tujuan utamanya: menghadirkan pemenuhan gizi yang aman, higienis, dan tersertifikasi secara mutlak.WHY
