Galian Kabel Fiber Optik di Kelurahan Ngelo Cepu Disorot, Perbedaan Izin dan Pelaksana Lapangan Jadi Pertanyaan

BLORA.FREKWENSIPOS.COM  – – Kegiatan penggalian kabel telekomunikasi atau fiber optik di wilayah Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menjadi sorotan masyarakat. Proyek ini dikritik lantaran ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan pelaksana di lapangan, serta sempat digunakannya logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada papan rambu rambu lalulintas.

Berdasarkan dokumen rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora yang diterbitkan akhir April 2026, kegiatan pembangunan jaringan utilitas tersebut diajukan oleh PT Mega Akses Persada (Fiber Star)

​Dalam dokumen itu, DPUPR mengatur penempatan jaringan serta perhitungan sewa lahan yang mencapai puluhan juta rupiah untuk satu tahun pemanfaatan ruang jalan. Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan transparan dari pihak DPUPR terkait realisasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan tersebut.

​Kondisi berbeda justru ditemukan di lapangan. Pekerjaan penggalian tidak dikerjakan langsung oleh pemohon izin, melainkan oleh pihak lain.

​Yoyok, selaku pengawas lapangan dari PT Dian Karya, saat ditemui di lokasi pada Kamis (30/07/2026), menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaannya.

​”Sebenarnya pekerjaan ini milik PT Dian Karya, tapi disubkan ke PT Mega Akses Persada. Karena keterbatasan manpower untuk penggalian dari sana, akhirnya pekerjaan ini kita handle langsung,” ujarnya.

​Perbedaan antara pemohon izin resmi dan pelaksana di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tertib administrasi proyek utilitas di wilayah Blora.

​Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, memberikan penjelasan normatif. Ia menyatakan bahwa instansinya hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis untuk penghitungan sewa lahan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbedaan pelaksana di lapangan serta kepastian pembayaran retribusi sewa lahan, Danang tidak memberikan jawaban rinci.

Selain masalah perizinan, pemasangan papan informasi proyek yang mencantumkan logo Pemkab Blora juga menuai polemik. Logo tersebut sempat terpampang di spanduk proyek sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merupakan proyek resmi pemerintah daerah.

​Namun, setelah mendapatkan protes dari warga serta unsur 3 pilar Kelurahan Ngelo, pihak kontraktor langsung menutup logo Pemkab Blora tersebut menggunakan cat pylox pada hari yang sama. Terkait pencatutan logo ini, Danang Adiamintara mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya.

​Dampak dari aktivitas galian ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kondisi galian yang terlalu mepet dengan badan jalan sempat memicu kecelakaan ringan.

​”Memang benar kemarin malam ada pengendara yang sempat jatuh, tapi hanya luka ringan. Karena galian terlalu mepet ke badan jalan, pas ada kendaraan besar lewat, pengendara jadi oleng,” ungkap salah satu warga sorogo. Korban yang sempat ditolong warga tersebut akhirnya memilih langsung melanjutkan perjalanan.

​Secara regulasi, penempatan utilitas di ruang milik jalan telah diatur ketat melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 34 Tahun 2006, hingga Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010. Aturan tersebut mewajibkan kesesuaian izin, kejelasan penanggung jawab, serta jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.

​Dengan berbagai persoalan yang muncul mulai dari perbedaan pelaksana, ketidakjelasan sewa lahan, hingga pencatutan logo pemerintah, publik berharap ada langkah tegas dan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait agar pelaksanaan proyek swasta di fasilitas umum tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. WHY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *