Skandal Dari Masa Ke Masa Komodifikasi Aset Negara ‘ Jual Beli Kios Pasar Besar Ngawi ‘

NGAWI .FrekwensiPos.Com — Praktik komodifikasi aset milik daerah kini disinyalir kian menggurita di ranah pasar tradisional Kabupaten Ngawi. Kendati tertuang aturan formal yang secara tegas melarang pengalihan hak, komersialisasi kios milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi diduga terus berlangsung secara ilegal dan asimetris. Transaksi bawah tangan (under-the-table transaction) antar-pedagang di Pasar Kendal dan Pasar Besar Ngawi dikabarkan menembus nominal fantastis, berjangkauan Rp10 juta hingga Rp70 juta per unit.

Fenomena ini menyingkap anomali struktural dalam tata kelola retribusi daerah. Murahnya tarif kewajiban legal—sekitar Rp252 ribu per tahun—justru memicu maraknya rent-seeking (pencarian rente) oleh segmen oknum pedagang. Lesunya aktivitas ekonomi dan degradasi omzet harian disinyalir menjadi katalis utama yang memaksakan terjadinya pengalihan pemanfaatan aset secara sepihak.

Asimetri Ekonomi dan Arbitrase Harga Aset

Dinamika pengalihan hak guna unit kios ini mengindikasikan adopsi mekanisme pasar gelap (shadow market) yang beroperasi melampaui regulasi formal.

Spekulasi Nilai Kios: Kios berukuran terbatas (~140 cm) ditawarkan seharga Rp15 juta, sementara unit berkapasitas besar dipatok mencapai Rp30 juta.

Monopolisasi & Akumulasi Aset: Muncul indikasi penguasaan oligopolistik, di mana segelintir entitas pedagang menguasai 2 hingga 4 unit kios sekaligus untuk dialihfungsikan secara pasif sebagai fasilitas pergudangan.

Disparitas Nilai Legal vs Realita: Kesenjangan yang ekstrem antara besaran retribusi resmi Pemkab (kurang dari Rp100 ribu per bulan) dengan nilai komersialisasi illegal takeover yang bernilai puluhan juta rupiah.

“Kemarin empat hari dagangan tidak laku sama sekali. Kondisi lantai dua sangat sepi, berbeda jauh dibanding sebelum revitalisasi pasar,” ungkap pedagang berinisial I, menggarisbawahi kegagalan integrasi tata ruang pasar terhadap aksesibilitas konsumen.

Dilema Desain Arkitektur dan Aksesibilitas Pasar

Ekskalasi transaksi ilegal ini berkolerasi linear dengan degradasi spasial pasca-revitalisasi. Penempatan pedagang di lantai dua Pasar Besar Ngawi memicu disrupsi arus konsumen. Pola pergerakan pembeli yang terkonsentrasi di lantai bawah menciptakan disparitas pendapatan yang tajam, sehingga mendorong pedagang memilih opsi exit strategy dengan melego fasilitas negara demi likuiditas instan.

Denial Birokratis dan Implikasi Regulasi

Merespons maraknya disinformasi dan praktik bancakan aset ini, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, secara tegas menampik adanya legalisasi transaksi tersebut.

Perspektif Institusional DPPTK Ngawi:

Dasar Hukum: Tata kelola berpatokan pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama tahunan.

Sanksi Definitif: Larangan pemindahtanganan bersifat absolut; pelanggaran secara langsung berujung pada pencabutan izin hak guna (SP1, SP2, hingga eliminasi hak).

Absensi Bukti Otentik: Otoritas mengklaim belum mendeteksi bukti material/otentik terkait black market kios di lapangan.

Vakum Regulasi Spesifik: Diakui belum tersedianya Regulasi Bupati (Perbup) yang secara eksplisit membatasi kuota kepemilikan personal (one-person one-stall limit).

Kerentanan sistemik ini memperlihatkan perlunya audit komprehensif atas tata kelola aset publik, agar pemanfaatan fasilitas negara tidak terus merosot menjadi instrumen transaksi ilegal yang merugikan struktur perekonomian daerah. TIM ( Bersambung . Korban PHP Jual beli Kios Oleh KUPT Pasar Ngawi Teriak Tagih Janjinya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *