BOJONEGORO, FREKWENSI POS .COM – Praktik illegal fishing atau dugaan penyalahgunaan dan pengurasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ditengarai kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, aktivitas fraud (kecurangan) yang menggunakan moda transportasi truk Hino berwarna hijau dengan bak yang dimodifikasi secara ilegal tersebut terdeteksi di SPBU 54.621.21, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, armada truk tersebut diduga secara sengaja melakukan manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias gonta-ganti plat nomor untuk mengelabui sistem pengawasan dan melancarkan aksinya. Di dalam bak truk yang telah dimodifikasi tersebut, ditemukan sebuah bull (tangki penampungan sekunder) berkapasitas besar lengkap dengan mesin penyedot (alkon) yang berfungsi memindahkan BBM secara cepat dari tangki kendaraan ke dalam penampungan internal.
Kronologi dan Civil Society Watch
Indikasi penyimpangan ini sebenarnya telah diendus oleh warga setempat sejak beberapa hari lalu. WY (46), warga Desa Sambeng, mengaku menaruh kecurigaan mendalam terhadap pola pergerakan truk Hino tersebut yang kerap keluar-masuk SPBU secara tidak wajar.
Memanfaatkan fungsi kontrol sosial (civil society watch), pada Sabtu pagi, WY bersama rekannya HD (36), warga Desa Betet, Kecamatan Kasiman, berinisiatif mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi langsung. Mereka meminta pengemudi beserta kernet untuk menghentikan aktivitas pengisian yang dinilai janggal.
Saat dilakukan pemeriksaan visual secara kasat mata, kecurigaan warga terbukti. Bak truk tersebut didesain khusus secara terselubung untuk menyembunyikan tangki penampungan ilegal. Ketika diinterogasi mengenai legalitas dan kepemilikan komoditas subsidi tersebut, sang sopir memberikan pengakuan yang mengejutkan.
“Ini milik J,” ujar sopir tersebut berdalih, seraya menyebut nama seorang yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual atau pengepul BBM ilegal yang berbasis di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Kendati demikian, pengakuan sepihak (unilateral statement) dari pengemudi tersebut masih berstatus sebagai informasi awal yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut (due process of law). Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebut maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait insiden ini.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Merespons temuan ini, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro, untuk segera melakukan langkah mitigasi hukum, penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas jaringan mafia BBM ini.
Warga menilai, jika tindakan asymmetric warfare terhadap hak energi publik ini dibiarkan tanpa sanksi hukum yang memberikan efek jera (deterrent effect), maka selain merugikan keuangan negara, tindakan ini jelas merampas hak para petani dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang menjadi target utama subsidi energi nasional.
Ancaman Jerat Hukum dan Sanksi Pidana
Secara yuridis, apabila proses penyelidikan dan penyidikan terbukti memenuhi mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta
Denda akumulatif paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Penerapan Pasal Kombinasi / Pembarengan Tindak Pidana (Samenloop):
Mengingat adanya modus berupa modifikasi kendaraan secara melawan hukum, dugaan pemalsuan identitas kendaraan (manipulasi TNKB), serta indikasi keterlibatan jaringan terorganisir, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai Pemalsuan (Pasal 263 KUHP), Penadahan (Pasal 480 KUHP), maupun pasal Penyertaan (Pasal 55 KUHP) untuk menjerat aktor intelektualnya.
Warga Kecamatan Kasiman menegaskan akan terus melakukan pengawasan partisipatif secara swadaya terhadap operasional SPBU di wilayah mereka demi memastikan alokasi solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan berkeadilan bagi produktivitas masyarakat serta sektor pertanian lokal. (Frekwensi Pos / Kuslan)
