Dugaan Penyimpangan Program UPPO 2019 di Desa Kewagean Menguat, LPRI Temukan Sejumlah Kejanggalan Pengelolaan Hibah Sapi

Nganjuk, Frekwensipos.com.– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2019 di Desa Kewagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, semakin menguat. Hal tersebut terungkap setelah Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi lapangan terkait pelaksanaan program bantuan hibah sapi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Ngudi Rukun.

Pada Jumat (29/5/2026), Ketua DPC LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, bersama tim media melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Kewagean guna menelusuri pengelolaan bantuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak desa menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan program, di antaranya Sugito selaku Jogotirto dan Nurkholis selaku Modin yang saat itu diketahui memiliki peran dalam kepengurusan kelompok penerima bantuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi, terungkap bahwa pengajuan awal bantuan hibah sapi dilakukan oleh Ibnu Mundir selaku Ketua Kelompok Tani Ngudi Rukun. Namun, berdasarkan hasil sosialisasi yang diterima dari Dinas Pertanian dan Peternakan, kelompok tersebut disebut tidak dapat menerima bantuan secara langsung sehingga pengelolaannya dialihkan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang diketuai Sugito dengan Nurkholis sebagai bendahara.

Dalam keterangannya, Nurkholis mengakui bahwa proses pencairan dan pengambilan dana bantuan diserahkan kepada kepala desa. Sementara itu, pembelian sapi dilakukan bersama kepala desa dan Sugito di wilayah Kabupaten Jombang.

Namun demikian, hasil investigasi awal menemukan dugaan minimnya kelengkapan administrasi pengadaan. Tim investigasi mengaku belum menemukan dokumen pendukung yang memadai, seperti kwitansi pembelian, bukti transaksi resmi, maupun dokumen administrasi lain yang dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana bantuan tersebut.

Selain persoalan administrasi pengadaan, keberadaan dan distribusi sapi bantuan juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, tim investigasi belum memperoleh dokumentasi lengkap mengenai penyerahan ternak kepada penerima manfaat maupun arsip yang dapat menunjukkan alur pengelolaan bantuan secara transparan dan akuntabel.

Bendahara Kelompok Tani Ngudi Rukun, Suparmin, saat dimintai keterangan juga dinilai belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pengadaan, pendistribusian, serta pertanggungjawaban bantuan hibah tersebut.

LPRI bersama tim media turut menemukan sejumlah kejanggalan lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak desa dalam pengelolaan program yang seharusnya menjadi kewenangan kelompok penerima bantuan. Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian penerima dan pemelihara sapi bukan merupakan anggota resmi kelompok tani penerima Program UPPO.

Temuan lainnya berkaitan dengan sejumlah sapi bantuan yang dilaporkan mati. Sugito dan Nurkholis mengakui adanya kematian ternak tersebut. Namun, tim investigasi mempertanyakan kelengkapan dokumen berita acara kematian ternak karena diduga tidak disertai pendampingan resmi dari instansi teknis terkait, baik dari Dinas Pertanian maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Keterlibatan aktif kepala desa dalam rangkaian pelaksanaan program juga menjadi perhatian. Berdasarkan sejumlah keterangan yang dihimpun, kepala desa diduga terlibat dalam proses pembelian sapi, pembangunan kandang, hingga pendistribusian ternak kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Ngudi Rukun selaku pengusul awal bantuan disebut tidak dilibatkan secara penuh dalam pengelolaan program tersebut.

Di sisi lain, perangkat desa menjelaskan bahwa pengelolaan Program UPPO saat itu tidak dapat dilaksanakan langsung oleh Ketua Kelompok Tani Ngudi Rukun berdasarkan arahan dari instansi teknis terkait. Oleh karena itu, pengelolaannya dialihkan kepada pihak lain. Meski demikian, LPRI menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi awal, LPRI menilai terdapat indikasi maladministrasi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bantuan hibah pemerintah tersebut. Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Secara normatif, pengelolaan bantuan pemerintah wajib dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Dugaan pelanggaran yang berpotensi muncul dalam perkara ini antara lain berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua DPC LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
“Bantuan hibah pemerintah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat serta kelompok tani penerima. Karena itu, seluruh proses pengelolaan program perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegas Joko Siswanto.

LPRI menyatakan akan terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh fakta terkait pengelolaan Program UPPO Tahun 2019 di Desa Kewagean dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *