Eksistensi Dekade Karaoke ‘Carik’ Ngrambe Coreng Wajah Penegakan Hukum di Ngawi
NGAWI.FREKWENSIPOS.COM – Manifestasi keresahan publik kembali mengemuka di wilayah Kecamatan Ngrambe. Untuk kedua kalinya keberadaan Usaha Hiburan Umum (UHU) Karaoke Banyu Mili—atau yang jamak dikenal masyarakat sebagai ‘Karaoke Carik’—di Desa Ngrambe, Kabupaten Ngawi, kini menjadi sorotan tajam. Destinasi hiburan tersebut memicu polemik multidimensi lantaran diduga beroperasi secara ilegal tanpa memegang izin resmi, sekaligus disinyalir kuat menjadi episentrum praktik asusila komersial (prostitusi terselubung) yang mengorbankan norma sosial di tengah permukiman warga.
Berdasarkan investigasi sosiologis di lapangan pada Rabu (1/7/2026), eskalasi mosi tidak percaya masyarakat terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum daerah kian meruncing. Warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bertindak responsif melakukan eksekusi penutupan demi memulihkan ketertiban umum (public order).
“Kami menuntut kepastian hukum. Satpol PP harus melakukan yustisi ke lokasi. Logika hukumnya sederhana: jika sebuah entitas komersial tidak mengantongi izin operasional, mengapa dibiarkan melakukan aktivitas ekonomi tanpa sanksi? Ada anomali apa di balik pembiaran ini?” cetus salah seorang warga setempat berinisial ID dengan nada retoris.
ID menambahkan, selain cacat secara administratif, tempat tersebut diindikasikan memfasilitasi tindakan yang melanggar Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP terkait penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Lokasinya yang membaur di tengah pemukiman domestik dinilai mereduksi kenyamanan hidup dan moralitas generasi muda lokal.
Pengakuan Pemilik: Dalih Keabsahan Berbasis Hukum Adat Kebiasaan (Konsensus Sosial)
Saat dikonfirmasi secara terpisah, pemilik Karaoke Banyu Mili, Hendi Ruswinarno, secara eksplisit mengakui status non-procedural (ilegal) dari kegiatan usahanya. Menariknya, Hendi justru melontarkan argumentasi analogis yang menelanjangi potret makro industri hiburan di Ngawi.
“Jika merujuk pada regulasi formal, mayoritas kafe dan tempat hiburan di Ngawi itu ilegal. Yang memegang legitimasi izin resmi secara de jure hanya dua, yaitu Diva dan Hoki. Selebihnya beroperasi dalam wilayah abu-abu. Saya paham betul petanya,” klaim Hendi secara blak-blakan.
Hendi berdalih, kendati dokumen perizinan formalnya telah kedaluwarsa (expired) bertahun-tahun lalu, ia memegang asas fungsionalitas berupa social acceptance (penerimaan lingkungan).
“Aspek paling krusial bagi kami adalah local konsensus—warga sekitar tidak keberatan. Indikator eksistensi kami yang mampu bertahan hampir 14 tahun adalah bukti konkretnya. Ini sekadar instrumen hiburan kerakyatan berskala mikro,” tambahnya menepis isu penurunan omzet akibat menjamurnya kompetitor di wilayah Sine, Jogorogo, dan Sragen.
Terkait delik dugaan prostitusi terselubung (tempat esek-esek), Hendi menampik keras tuduhan tersebut melalui pembelaan bahwa bilik yang disediakannya murni berorientasi pada fasilitas pemutar audio. Namun, ia tidak menampik adanya privasi tinggi di lokasinya.
“Tidak ada aktivitas prostitusi organisatoris di sini. Struktur bangunan kami tidak memfasilitasi hal itu. Mayoritas konsumen datang membawa pasangan personal masing-masing. Karakteristik tempat kami memang menawarkan high privacy dan letaknya terisolasi,” kilahnya.
Birokrasi Saling Silang: DPMPTSP Konfirmasi Status Ilegal, Kasatpol PP Mengaku ‘Kebutaan Informasi’
Sikap kontradiktif justru diperlihatkan oleh nakhoda penegak Perda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ngawi, Peggy Yudo Subekti, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), melayangkan pernyataan mengejutkan dengan mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal menahun di wilayah yurisdiksinya tersebut.
Sebagai langkah taktis, Peggy menyatakan akan melakukan verifikasi data (cross-check) lintas sektoral dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi.
“Kami akan melakukan telaah administrasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama bidang perizinan di DPMPTSP untuk memvalidasi legalitas formal korporasi tersebut,” ujar Peggy.
Ia juga menegaskan telah menerbitkan instruksi kepada bidang intelijen dan penindakan untuk melakukan surveilans (pemantauan) ke lokasi.
“Instruksi saya tegas: lakukan investigasi lapangan. Jika secara faktual ditemukan bukti otentik adanya pelanggaran perizinan sekaligus delik pidana prostitusi, maka tindakan represif berupa penyegelan dan penutupan permanen akan segera dieksekusi tanpa kompromi,” ancam Peggy secara normatif.
Histori Penyegelan yang ‘Maniak’: Pembangkangan Hukum Atas Status Quo
Kepastian hukum mengenai status ilegal tempat hiburan tersebut akhirnya dikunci oleh otoritas perizinan. Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, memastikan bahwa Karaoke Banyu Mili berstatus ilegal murni.
“Berdasarkan tracing data pada sistem Online Single Submission (OSS), baik atas nama personal Hendi Ruswinarno maupun entitas Banyu Mili, tidak ditemukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara yuridis, operasional mereka tidak diakui oleh negara,” tegas Lukas, Jumat (3/7/2026).
Lukas membeberkan fakta hukum yang mengejutkan. Secara historis, tempat karaoke tersebut sesungguhnya telah masuk dalam catatan hitam (black list) penertiban dan pernah dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan paksa oleh Satpol PP beberapa tahun silam.
“Tempat itu berstatus status quo pasca-penyegelan masa lalu yang disaksikan tokoh masyarakat. Mengapa sekarang bisa beroperasi kembali tanpa pemenuhan komitmen izin baru? Itu sudah masuk ranah pembangkangan hukum,” papar Lukas secara retoris.
Lukas menegaskan, berdasarkan pembagian kewenangan absolut dalam tata pemerintahan daerah, bola panas eksekusi kini sepenuhnya berada di tangan Korps Praja Wibawa.
“DPMPTSP hanya berada pada ranah assessment administratif. Untuk tindakan represif, eksekusi, dan penegakan hukum di lapangan, itu merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) absolut dari Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah,” pungkas Lukas menyudahi keterangannya. red.tim @@
