NGAWI, FrekwensiPos.Com — Pasca publikasi kritis yang menempatkan indikasi deviasi mutu sebagai headline media ini, entitas pelaksana teknis (rekanan) Proyek Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Mayang 1 RT 06 RW 04, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, resmi melakukan demobilisasi sepihak. CV Marga Jaya disinyalir meninggalkan tapak proyek tanpa penyelesaian site restoration yang memadai, sehingga memicu eskalasi kekecewaan warga lokal.

Paket pekerjaan infrastruktur konstruksi berbasis precast U-Ditch tersebut dibiayai melalui alokasi DPA SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dengan nilai nominal pactum sebesar Rp158.728.468,00. Kendati demikian, output fisik yang disajikan memperlihatkan malperformance pada beberapa parameter teknis dasar. Rekanan mengabaikan pemulihan vital utility Assets milik warga—seperti restrukturisasi jaringan distribusi air bersih dan sistem kanal limbah domestik—serta membiarkan material waste berserakan di area site management.
Dinamika di lapangan kian memburuk akibat nihilnya prosedur stakeholder engagement dan minimnya etika normatif. Seluruh kru operasional CV Marga Jaya dilaporkan melakukan unilateral withdrawal tanpa adanya koordinasi formal maupun asistensi handover kepada pemangku kepentingan tingkat lokal (local governance).
“Saya selaku ketua lingkungan merasa prihatin dengan degradasi etika ketimuran para pekerja yang notabene telah memiliki maturity usia namun mengabaikan asas adab dan local wisdom,” tegas Bambang, Ketua RT 06 RW 04 Kelurahan Margomulyo.
![]()
“Mendengar laporan dan keluh kesah warga , kami melakukan field inspection ke lokasi kegiatan. Terbukti kondisi hasil pekerjaan yang ditinggalkan sangat tidak terstruktur (uncordinated finish), yang amat memprihatinkan,” lanjutnya.
Merespons ketidakpastian fungsi infrastruktur tersebut, salah satu tokoh warga setempat berinisial WT mengusulkan upaya self-remediation secara mandiri guna memitigasi risiko hidrologis.
“Dengan kondisi yang substandard ini, langkah pragmatisnya adalah perbaikan secara self-help oleh warga. Jika diabaikan tanpa tindakan remediasi mendesak, berpotensi memicu environmental damage serta genangan air saat eskalasi intensitas presipitasi (musim hujan) tiba,” ujar WT.
Menanggapi residu permasalahan sosial-teknis tersebut, Ketua RT setempat melakukan koordinasi lintas instansi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi. Kepala Bidang (Kabid) PUPR Ngawi berinisial F memberikan tanggapan metodologis terkait kerangka regulasi dan limitasi kewenangan yuridis. F mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari intervensi fisik secara langsung demi menghindari konsekuensi unintended legal risks.
“Apabila warga bersikukuh melakukan rekayasa fisik pada objek pekerjaan secara mandiri, niat baik tersebut berpotensi menimbulkan preseden hukum (legal liability). Secara contractual liability, objek kegiatan tersebut masih sepenuhnya dalam locus kewenangan, tanggung jawab, serta over sight pihak rekanan hingga tahapan Provisional Hand Over (PHO) resmi diterbitkan, di mana saat ini masih tersisa durasi pengerjaan lebih dari satu bulan di luar masa pemeliharaan (maintenance period),” jelas F.
Hingga penerbitan laporan investigatif kedua oleh media FrekwensiPos, kontraktor pelaksana CV Marga Jaya tetap memilih bersikap non-responsive dan belum memberikan klarifikasi resmi (right of reply) terkait indikasi kemunduran kualitas pekerjaan maupun pengabaian prosedur kerja di lapangan. Red**
