BLORA, frekwensipos.com – Pelaksanaan dua paket pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan Jalan Pramuka Bypass, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan proyek yang menyerap anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah senilai total Rp592,26 juta tersebut disinyalir mengalami defisit transparansi dan maladministrasi tata kelola konstruksi.
Berdasarkan pemantauan lapangan pada dua papan informasi kegiatan, tidak dicantumkannya identitas Konsultan Pengawas (Supervisi Konstruksi) menjadi indikasi awal pengabaian asas keterbukaan. Padahal, keberadaan fungsi pengawasan merupakan entitas krusial dalam memitigasi potensi deviasi mutu teknis serta menjamin keterlibatan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah tersebut memiliki durasi pelaksanaan bersamaan, yaitu dimulai pada 23 Juli 2026 hingga 20 September 2026 (60 hari kalender).
Rincian Kegiatan Proyek:
Paket I: Pemeliharaan Rutin Jalan Pramuka Bypass Balun
Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana): CV Janur Kuning
Nilai Kontrak: Rp397.199.000,-
Nomor Kontrak: 000.3.2/1091 (tertanggal 23 Juli 2026)
Temuan: Papan nama proyek tidak mencantumkan entitas Supervisi/Pengawas. Upaya konfirmasi wartawan kepada Direktur CV Janur Kuning, Sulistia, melalui pesan singkat mau pun saluran telepon seluler hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon (unresponsive).
Paket II: Pemeliharaan Rutin Jembatan (Penggantian Gorong-gorong Balun 3 Ruas km 152+250, Singet, Doplang, Cepu)
Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana): CV Arum Jaya
Alamat Perusahaan: Jl. SMP 2 Gg. Manggis No. 7, RT 005/RW 003, Kelurahan Karangboyo, Kec. Cepu
Nilai Kontrak: Rp195.062.000,-
Nomor Kontrak: 000.3.2/ (tertanggal 23 Juli 2026)
Indikasi Sub-Kontrak Illegal dan Praktik “Pinjam Bendera”.Selain problem transparansi, pada Paket II terungkap dugaan pengalihan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga (peminjaman legalitas perusahaan). Direktur CV Arum Jaya, Musnandir, membenarkan bahwa pelaksanaan riil di lapangan dikerjakan oleh pihak luar bernama Bambang Wahyudi.
“Buat konfirmasi satu pintu aja, Mbah. Biar nanti LSM sama teman-teman wartawan langsung ke Bambang yang jawab,” ujar Musnandir saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (7/8/2026).
Musnandir mengakui secara yuridis administrasi proyek tersebut tetap mengatasnamakan CV Arum Jaya, namun kendali operasional sepenuhnya diserahkan kepada oknum tersebut. Praktik peminjaman legalitas ini secara eksplisit berpotensi melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang pengalihan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
Niat wartawan untuk meminta klarifikasi dari Bambang Wahyudi pun menemui jalan buntu lantaran yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp.
Desakan Masyarakat atas Accountability Anggaran Publik, Sinergi dua pekerjaan di titik lokasi yang berdekatan dengan total alokasi dana publik mencapai Rp592.261.000,- menuntut akuntabilitas teknis dan finansial yang ketat. Ketiadaan transparansi tim pengawas memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas output fisik jalan dan jembatan tersebut.
“Seharusnya sejak awal papan proyek dipasang secara proporsional dan akuntabel. Ada nama pelaksana, konsultan pengawas, dan besaran anggaran secara transparan. Keberadaan pengawas independen itu penting agar quality control terpenuhi dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tutur salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Provinsi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan hilangnya elemen konsultan pengawas pada papan kegiatan serta dugaan praktik alih kontrak pada paket pemeliharaan infrastruktur di Balun tersebut. (WHY.red)
