NGAWI, FREKWENSIPOS.COM — Proyek Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa saluran drainase beton pracetak (U-Ditch) di Jalan Mayang 1 RT 06 RW 04, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, bernilai Rp 158.728.468,00 milik DPA SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur TA 2026 menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Marga Jaya berdasarkan Kontrak Nomor EP-01KW120DBR7H3PEBE36SGAGT9R tanggal 30 Juni 2026 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, mengabaikan spesifikasi teknis rekayasa sipil, serta melanggar regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

1. Abaikan Sistem Manajemen K3, Pekerja Jadi Korban Malpraktik Lifting
Bobroknya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K) terbukti saat seorang pekerja berinisial S tertimpa modul U-Ditch saat proses penataan. Korban harus dilarikan ke IGD RSUD dr. Soeroto Ngawi dan menerima lebih dari 10 jahitan pada bagian kaki.
Investigasi mengindikasikan ketidakadaannya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan JSA (Job Safety Analysis) pada metode lifting operation material beton pracetak. Lebih parah lagi, hak normatif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) korban tidak jelas.
![]()
“Saya diobatkan dan selama tidak bekerja tetap diupah biasa, namun untuk masalah Jamsostek saya tidak tahu sama sekali,” ungkap S saat dikonfirmasi.
2. Deretan Malpraktik Rekayasa Sipil di Field Site
Hasil verifikasi fisik di lokasi pengerjaan menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap standar keteknikan (Technical Specifications for Drainage Systems):
Eliminasi Lapisan Landasan (Sand Bedding Layer): Pemasangan modul U-Ditch sebagian diletakkan langsung di atas tanah galian tanpa lapisan pasir alas (bedding layer). Padahal bedding layer berfungsi vital sebagai peredam tegangan tanah seragam (uniform load distribution) dan perata elevasi dasar.
Ketiadaan Grouting / Pemlesteran Sambungan: Sambungan interlocking antar-modul (male-female joint) dibiarkan terbuka tanpa sealant / mortar grouting. Kondisi ini memicu fenomena Piping Effect (erosi internal tanah akibat rembesan air dari celah sambungan), yang lambat laun akan menggerus tanah di sekeliling U-Ditch dan memicu penurunan tanah (differential settlement).
Pengurugan Kembali (Backfilling) Asal-Asalan: Pengisian celah samping (trench backfilling) hanya memanfaatkan tanah bekas galian (existing excavated soil) tanpa proses pemadatan (compaction) bertahap per lapis.
Cacat Elevasi & Slope Gradient: Penataan elevasi tidak menggunakan alat ukur leveling (waterpass/surveying line) yang benar. Akibatnya, kemiringan hidrolis (hydraulic gradient) tidak tercapai, menyebabkan stagnant flow (air menggenang tidak mengalir ke muara/outfall).
Kegagalan Pemulihan Bangunan Warga (Reinstatement Failure): Bagian teras/bangunan warga yang terdampak galian dibiarkan rusak tanpa dirapikan kembali ke kondisi semula.
3. Dalih Rekanan & Absensinya Pengawas Lapangan
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor pelaksana menyampaikan argumen yang berlawanan dengan kaidah teknik konstruksi. Mandor proyek berkilah:
“Tidak ada anggaran untuk pemlesteran spasi antar U-Ditch. Seperti biasanya spasi akan tertutup sendiri ketika tanah bawah dan samping kanan-kiri sudah memenuhi lantai U-Ditch.”
Senada dengan sang mandor, Subiyanto selaku rekanan CV Marga Jaya menyatakan:
“Sambungan/spesi di RAB memang tidak ada, Pak.”
“Tanah uruk kanan-kiri U-Ditch di RAB memang pakai tanah bekas galian, dan pengawas kegiatan adalah Pak Mahyudi.”
Namun saat ditanya terkait kepastian santunan K3 / BPJS Ketenagakerjaan bagi korban, Subiyanto memilih bungkam. Di sisi lain, kehadiran Konsultan Pengawas (Pak Mahyudi) dipertanyakan warga karena disinyalir tidak pernah hadir di lapangan selama proyek berlangsung (absenteeism).
4. Sikap Dinas PUPR Kabupaten Ngawi
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Maftuh, menegaskan batasan kewenangan pengelolaan anggaran provinsi, namun berjanji akan meneruskan temuan ini.
“Terkait pekerjaan PUPR Provinsi Jawa Timur, saya tidak berwenang untuk menjelaskan. Namun demikian, saya akan mencoba mengomunikasikan dan mengordinasikan temuan ini dengan rekan-rekan di Provinsi,” tegas Maftuh. Jumat , 7/08/2026
5. Warga Menuntut Re-Audit & Penolakan Serah Terima (PHO)
Kekecewaan mendalam memuncak di lingkup RT 06 RW 04 Kelurahan Margomulyo. Bambang selaku Ketua RT 06 menuntut langkah tegas sebelum proses Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan:
“Harapan saya mewakili warga Mayang 1, sebelum dan setelah PHO hasil dari kegiatan U-Ditch ini dikoreksi ulang secara total. Jangan sampai PUPR Provinsi menerima begitu saja, dan Kepala Kelurahan Margomulyo jangan memberikan tanda tangan persetujuan/penerimaan hasil tanpa ada komunikasi dengan RT penerima manfaat!”
Sementara itu, H, salah satu tokoh warga setempat, menumpahkan kekecewaannya atas performa kontraktor luar daerah hasil tender provinsi:
“Pekerjaan U-Ditch di lingkungan kami ini sudah kali ke-3. Yang pertama dan kedua dikerjakan rekanan lokal hasilnya sangat memuaskan, baik pengawas maupun penyedia sangat komunikatif. Namun pekerjaan ke-3 yang dilelang langsung lewat Provinsi ini hasilnya sangat mengecewakan, baik mutu pengerjaannya maupun ketiadaan komunikasi dengan tokoh lingkungan,” pungkas H. ( Tim Red@@ )
