Dugaan Devisi Mutu Spesifikasi dan Lemahnya Supervisi Mengintai Proyek Pavingisasi Eco Farm Cepu Senilai Rp89,6 Juta

BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Proyek pembangunan dan restrukturisasi perkerasan jalan/halaman (paving block) pada kawasan Eco Farm yang memanfaatkan lahan eks-bengkok Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam. Pasalnya, mutu material perkerasan yang terpasang di lapangan diduga kuat mengalami deviasi spesifikasi teknis (down-spec) dan tidak selaras dengan standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Dokumen Kontrak Pembangunan yang disetujui Pemerintah Kabupaten Blora.

Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek Pavingisasi Halaman Eco Farm ini menyerap anggaran sebesar Rp89.669.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora T.A. 2026 melalui skema Dana Kelurahan (Dakel). Proyek ini dipercayakan kepada penyedia jasa konstruksi PT Energy Victory Indonesia sebagai kontraktor pelaksana, serta didampingi oleh CV Takebaya Gala Kencana selaku Konsultan Pengawas. Adapun durasi masa pelaksanaan ditetapkan selama 30 hari kalender, terhitung sejak 3 Agustus hingga 1 September 2026.

Berdasarkan investigasi lapangan dan verifikasi visual oleh awak media pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tidak terlihat aktivitas presensi pekerja di lokasi akibat libur operasional. Meski demikian, tim investigasi berhasil mengamankan dokumentasi fisik perkerasan serta sampel visual guna keperluan verifikasi quality control dan konfirmasi teknis lanjutan.

Kerancuan Parameter Kuat Tekan Mutu Beton: K-300 vs K-250
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Kelurahan Cepu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKOM), Sumiyati, menyatakan bahwa material unit interlocking block tersebut dipasok dari CV Prasojo (produsen lokal). Namun, muncul kejanggalan dalam keterangan teknis terkait parameter kuat tekan beton (compressive strength). PPK menyebutkan bahwa spesifikasi rancangan disyaratkan mutu beton K-300, namun dalam penjelasannya juga menyinggung angka K-250.

Secara rekayasa struktur perkerasan modular (interlocking concrete block system), ketidakjelasan nilai kuat tekan beton (f’c) ini berpotensi menurunkan daya dukung beban (bearing capacity) dan durabilitas perkerasan terhadap beban gandar kendaraan (axial load) maupun faktor cuaca.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kepada pelaksana lapangan dari pihak kontraktor, Aan. Ia berdalih bahwa pemesanan material dilakukan oleh pihak ketiga atas nama Rio ke pabrik pembuatan. Namun, saat didesak terkait sertifikat uji laboratorium (mill certificate) atau paving test result yang membuktikan kualifikasi mutu beton K-300 tersebut, pihak pelaksana tampak bungkam dan terkesan melempar kewenangan konfirmasi kepada produsen material.

Akses Informasi Terhambat, Camat Cepu Memblokir Kontak Jurnalis
Upaya uji keberimbangan berita (cover both sides) terus dilakukan dengan menghubungi Camat Cepu, Rajiman, selaku Pengguna Anggaran (PA) tingkat kecamatan atas pengalokasian Dana Kelurahan tersebut. Sangat disayangkan, bukannya memberikan klarifikasi teknis maupun bukti Quality Assurance (QA) atas pengerjaan fisik tersebut, pihak Camat Cepu justru memblokir nomor WhatsApp jurnalis. Tindakan ini memicu preseden buruk terhadap asas Transparansi Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola anggaran negara.

Sorotan Legitimasi Material dan Minimnya Supervisi Lapangan
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah poin krusial teknis belum mendapatkan klarifikasi resmi, di antaranya:

Sertifikasi Mutu Material: Belum ditunjukkannya berkas Job Mix Formula (JMF) dan hasil uji tekan beton (Crushing Test) dari laboratorium independen.

Kinerja Konsultan Pengawas: Indikasi lemahnya peran site engineer atau pengawas lapangan dari CV Takebaya Gala Kencana dalam mengawal tahap receiving material di lokasi (site acceptance test).

Merespons polemik ini, Basuki (nama samaran), salah seorang warga Kelurahan Cepu, menyayangkan lemahnya kontrol kualitas pada aset fasilitas umum daerah tersebut.

“Pembangunan di lahan eks-bengkok ini menggunakan dana rakyat. Jika mutu paving diturunkan dari spesifikasi awal, umur rencana (design life) perkerasan dipastikan akan terdegradasi cepat, memicu retak, settlement (penurunan elevasi), dan kerusakan dini. Pengawasan teknisnya sangat lemah,” tegas Basuki.

Warga mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Blora serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan Audit Teknis Lapangan (termasuk core drill atau uji sampel acak) guna memverifikasi kelayakan struktur perkerasan sebelum serah terima pekerjaan (Handover) dilakukan. KS@@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *