Indikasi Maladministrasi Proyek APBN Rp342 Juta di TK Pertiwi Blora


Soroti Penggunaan Pasir Darat, Absensi K3, hingga “Begal” Listrik Publik

FREKWESIPOS.COM – BLORA — Proyek revitalisasi gedung TK Pertiwi Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) T.A. 2026 senilai Rp342.000.000, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pembangunan fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi cerminan standar teknis yang presisi, justru diduga kuat diwarnai berbagai bentuk pelanggaran spesifikasi mutu, pengabaian keselamatan kerja, hingga pemanfaatan aset publik secara tidak proporsional.

Dari penelusuran fakta di lapangan, pelaksana proyek disinyalir kuat melakukan pergeseran agregat struktural dengan memanfaatkan material pasir darat. Penggunaan pasir darat yang memiliki kandungan lumpur tinggi (silt content) tanpa uji mutu laboratorium berpotensi menurunkan daya lekat (bonding strength) pada mortar dan beton, yang secara langsung mengancam keandalan serta umur rencana (design life) bangunan tersebut.

Tak hanya itu, pengawasan proyek tampak mengalami supervisory void akibat ketiadaan site engineer maupun pengawas lapangan secara berkala. Kondisi ini memperparah pelanggaran asas HSE (Health, Safety, and Environment) di lokasi pengerjaan.

Daftar Temuan Pelanggaran Teknis dan Administrasi


Pemanfaatan Utilitas Lembaga Pendidikan: Proyek secara berkelanjutan menyedot suplai daya listrik dan air bersih milik operasional TK Pertiwi tanpa skema kompensasi terpisah (sub-metering), yang berpotensi memicu beban biaya operasional pada kas sekolah.

Nihilnya Penerapan K3 dan Jaminan Sosial: Pekerja bertaruh nyawa tanpa penerapan Occupational Health and Safety (OHS). Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, hingga sepatu boots sangat minim, bahkan kontraktor disinyalir tidak mencakup jaminan ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja.

Pengabaian Komitmen Pemberdayaan Lokal: Pelaksanaan proyek dinilai mengeksklusi potensi tenaga kerja lokal Desa Pojokwatu dan memprioritaskan pekerja dari luar wilayah, melanggar semangat Local Content Requirement (TKDN) sosial dalam proyek swakelola/APBN.

Deviasi Material Konstruksi: Penggunaan pasir darat yang tidak memenuhi kriteria gradasi halus dapat mereduksi mutu kuat tekan beton (compressive strength) dan mempercepat retak rambut pada dinding (crazing).

Sorotan Kontrol Sosial
Perwakilan kontrol sosial masyarakat, Supeno, menegaskan bahwa keselamatan kerja dan standar teknis bukanlah komponen opsional yang bisa dipangkas demi efisiensi biaya (cost-cutting).

“Keselamatan kerja bukan sekadar aksesori proyek, melainkan bagian integral yang wajib dipenuhi sesuai petunjuk teknis. Ketika APD seperti sepatu boots hanya disediakan dua pasang untuk belasan pekerja, ini menunjukkan adanya pengabaian standar operasional yang serius dalam penggunaan anggaran negara,” tegas Supeno.

Menanggapi hal serupa, Suprani dan Kuslan mendesak instansi teknis terkait serta dinas pendidikan untuk segera melakukan evaluasi uji petik dan audit audit mutu (quality audit) terhadap material yang digunakan. Publik menuntut agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan teguran keras dan penghentian sementara (stop-work order) hingga sistem K3, manajemen material, dan redistribusi tenaga kerja lokal dipenuhi secara akuntabel. Why**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *