PTSL Sambong Diduga Jadi Lahan Subur Pungli, Warga Keluhkan Biaya Tambahan

banner 468x60

Blora.Frekwensipos.Com // Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat sebagai upaya mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah, justru diduga disalahgunakan di Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Beberapa warga mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga Desa Sambong mengaku telah membayar biaya tambahan sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Padahal, sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Blora, biaya tambahan yang dapat dipungut maksimal hanya Rp200.000.

banner 336x280

“Ayah saya sudah membayar Rp500.000, namun sampai saat ini saya masih diam saja. Saya berharap panitia PTSL bisa melangkah sesuai regulasi yang ada,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sambong, Nyusito, membenarkan adanya pungutan biaya tambahan, namun ia mengklaim bahwa jumlahnya hanya Rp350.000 per bidang. Sementara itu, Camat Sambong, Narno, meminta agar panitia mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan warga.

“Pihak desa atau panitia sudah saya konfirmasi Rp350.000, dan itu sudah sesuai Perbup,” tegas Camat Narno.

Program Baik Disalahgunakan

Program PTSL yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, justru menjadi ajang bagi oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik pungli seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

“Sayang sekali, program yang baik ini malah disalahgunakan. Harusnya PTSL menjadi solusi, bukan malah menambah beban masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati masalah sosial di Blora.

Pentingnya Pengawasan

Kasus dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Sambong menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, perlu melakukan evaluasi secara berkala dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program PTSL dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan program PTSL dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. ( ADE )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *