LPRI DPC Nganjuk Dampingi Terlapor Kasus Dugaan Rentenir, Utang Rp.5 Juta Membengkak Jadi Rp.23,4 Juta, dan utang Rp. 5 juta menjadi Rp. 14 juta

Nganjuk, Frekwensipos.com.– Rabu 15 April 2026, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk menyatakan sikap dengan memberikan pendampingan hukum kepada pihak terlapor dalam kasus dugaan praktik rentenir yang kini ditangani oleh Polsek Lengkong.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial (Ans), yang diketahui sebagai pelaku usaha simpan pinjam di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Laporan tersebut resmi diajukan ke Polsek Lengkong pada 27 Februari 2026.
Dalam laporannya, pelapor menuduh adanya unsur penipuan, kebohongan, dan pemanfaatan kondisi ekonomi yang diduga terjadi sejak April 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi, termasuk (NS), untuk hadir pada 11 Maret 2026 di Unit Reskrim Polsek Lengkong.

Namun di sisi lain, pihak terlapor NS justru mengungkapkan fakta berbeda. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga dirinya meminjam dana sebesar Rp. 3 juta melalui koperasi harian. Karena tidak mampu melunasi, pelapor kemudian menawarkan pinjaman lain dengan sistem bunga.
“Awalnya pinjaman hanya Rp. 3 juta, tapi karena bunga yang terus berjalan dan sistem pembayaran bertahap, total utang saya membengkak menjadi Rp23.400.000 hingga Maret 2026,” ungkap NS.

Tidak hanya NS, ibunya yang bernama Karsini juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut. KR mengaku telah meminjam Rp5 juta, namun telah mengembalikan hingga Rp10 juta secara tunai.

“Saya sudah bayar Rp10 juta, tapi masih dianggap punya tanggungan sekitar Rp7,5 juta. Sejak Juli 2025 sampai sekarang saya belum mampu bayar karena kondisi ekonomi, lalu saya dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Joko Siswanto Ketua LPRI DPC Nganjuk, menilai kasus ini tidak sekadar perkara utang piutang biasa, melainkan terdapat dugaan kuat praktik rentenir yang memberatkan masyarakat kecil.

“Dari fakta yang ada, terlihat adanya bunga yang tidak wajar hingga menyebabkan utang berlipat ganda. Ini berpotensi masuk dalam praktik eksploitasi ekonomi terhadap masyarakat lemah,” tegasnya.

Masih joko ketua LPRI menyatakan akan mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak terlapor terlindungi, termasuk mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum oleh pihak pelapor.
Potensi Pelanggaran Hukum (Pasal Terkait)

Dalam kasus ini, terdapat beberapa potensi pasal yang dapat dikenakan apabila terbukti adanya pelanggaran:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika terbukti ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dalam perjanjian pinjaman.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Apabila terdapat penguasaan uang atau keuntungan yang tidak sah.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Tekanan)
Jika terdapat unsur tekanan, intimidasi, atau paksaan dalam penagihan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Pasal 492–493 (Penipuan dan Perbuatan Curang)

Pasal 507 (Eksploitasi dalam Perjanjian) relevan jika terdapat pemanfaatan kondisi ekonomi lemah.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika pelapor bertindak sebagai pelaku usaha jasa keuangan ilegal.

POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)

Jika praktik simpan pinjam dilakukan tanpa izin resmi, dapat dikategorikan sebagai pinjaman ilegal (rentenir).
Penegasan

Lembaga LPRI DPC Nganjuk meminta aparat penegak hukum untuk objektif dan profesional dalam menangani perkara ini, serta tidak hanya melihat dari satu sisi laporan, melainkan juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi para terlapor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik rentenir yang masih marak terjadi di masyarakat pedesaan dan berpotensi merugikan warga secara sistematis.(Dendy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *