Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Dugaan Perusakan Jalan Serahkan Barang Bukti

BLORA .FREKWENSIPOS.COM – Aktivis antikorupsi, Agus Sutrisno alias Agus Palon, secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Blora untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan infrastruktur jalan rigid beton, Senin (9/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, tersangka turut menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai objek sitaan (barang bukti) yang diduga memiliki relevansi kuat dengan locus delicti.

 

Didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Darda Syahrizal, S.H., M.H., Agus menegaskan komitmennya untuk tunduk pada supremasi hukum yang berlaku. Ia mengklarifikasi bahwa tindakan yang dipersoalkan tersebut bukanlah sebuah kesengajaan yang direncanakan (dolus), melainkan bentuk kontrol sosial terkait transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Kehadiran saya merupakan manifestasi dari sikap warga negara yang patuh terhadap hukum. Saya menafikan adanya unsur kesengajaan dalam perusakan tersebut. Tindakan saya semula adalah upaya klarifikasi dan permohonan transparansi terkait urgensi izin tertulis dari pelaksana maupun pengawas di lokasi proyek,” urai Agus kepada awak media.

 

Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Penasihat hukum tersangka, Darda Syahrizal, memberikan catatan kritis terkait eskalasi status hukum kliennya yang dinilai sangat progresif. Diketahui, pelaporan oleh pihak pelaksana proyek, CV Meteor Jaya, dilakukan pada 23 Februari 2026, dan penetapan tersangka diterbitkan pada 5 Maret 2026.

 

Darda menekankan pentingnya asas equality before the law agar kecepatan penanganan perkara ini juga diimplementasikan pada laporan-laporan masyarakat kecil, bukan hanya dalam merespons aduan pelaku usaha atau kontraktor.

 

“Kami cukup terkejut dengan determinasi penyidik dalam menetapkan status tersangka yang relatif singkat. Kendati demikian, kami mengapresiasi responsivitas Polres Blora. Harapan kami, standar kecepatan ini menjadi preseden yang berlaku umum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Darda.

 

Analisis Unsur Pidana dan Potensi Kelalaian Kontraktor

Secara yuridis, Agus Palon disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP. Mengingat ancaman pidana pasal tersebut berada di bawah ambang batas lima tahun, penyidik tidak melakukan penahanan preventif terhadap tersangka, melainkan hanya memberlakukan kewajiban wajib lapor.

 

Pihak penasihat hukum memaparkan beberapa poin pembelaan (defense) sebagai berikut:

 

Absensi Mitigasi Risiko: Kontraktor diduga tidak melakukan penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas secara proper di area proyek.

 

Indikasi Keterlibatan Pihak Lain: Berdasarkan rekaman video, ditemukan jejak ban yang jumlahnya melebihi satu kendaraan, mengindikasikan adanya akses publik yang terbuka secara bebas di lokasi tersebut.

 

Legalitas Prosedural: Tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman terkait perizinan penutupan jalan dan prosedur operasional standar (SOP) pengerjaan proyek yang didanai publik tersebut.

 

Darda juga mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum represif berupa pelaporan balik jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran atau kelalaian administratif maupun pidana yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Kami sedang mengevaluasi secara komprehensif temuan-temuan di lapangan. Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dari sisi pelaksana proyek, kami tidak ragu untuk menempuh jalur pelaporan resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya. Why

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *