Okupansi Ilegal Bahu Jalan di Poros Cepu ‘ Antara Inersia Birokrasi dan Ancaman Keselamatan Publik ‘

CEPU, BLORA// FREKWENSIPOS.COM  – Fenomena obstruction of justice terhadap hak-hak pengguna jalan kembali mencuat di jantung Kota Cepu. Meski koordinasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) telah dilakukan pada 23 April 2026, hingga detik ini belum ada final decision yang mampu menghentikan aktivitas bongkar muat barang di badan jalan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi dan public safety yang kian mengkhawatirkan.

Anomali Penegakan Hukum dan Eksploitasi Fasilitas Publik

Secara eksplisit, pemanfaatan badan jalan untuk kepentingan komersial pribadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya law enforcement yang mandul. Pantauan di depan gerai ritel modern Ronggolawe menunjukkan bahwa respons otoritas terkait sejauh ini hanyalah pemasangan tanda peringatan ala kadarnya dan penempatan personel keamanan internal toko.

 

Kondisi ini dianggap jauh dari standar risk management yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Blora. Aktivitas okupansi bahu jalan ini tidak hanya memicu kemacetan, tetapi telah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di titik tersebut.

 

Preseden Buruk dan Keresahan Masyarakat

Joni, salah satu pengendara motor yang melintas, menyatakan keprihatinannya atas hilangnya hak aksesibilitas publik.

 

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan fungsi fasilitas negara secara destruktif. Bongkar muat di jalur poros tidak hanya menciptakan traffic jam, tetapi secara langsung mengancam nyawa pengendara,” tegas warga asal Kelurahan Balun Sawahan tersebut.

 

Jalur Ronggolawe, yang merupakan akses vital menuju RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, seharusnya menjadi zona steril dari hambatan samping demi kelancaran kendaraan gawat darurat (emergency vehicles). Faktanya, truk-truk ekspedisi masih melakukan manuver bongkar muat secara intensif tanpa ada tindakan preventive maupun repressive dari pemangku kebijakan.

 

Mendesak Restorasi Ketertiban Umum

Masyarakat kini menuntut adanya ketegasan otoritas untuk melakukan law enforcement secara rigid tanpa pandang bulu. Keberadaan forum koordinasi seperti FLLAJ seharusnya menjadi motor penggerak solusi, bukan sekadar ruang diskusi tanpa realisasi.

 

Penyalahgunaan fasilitas umum yang berlangsung harian ini merupakan tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah. Warga berharap adanya tindakan decisive (tegas) untuk merestorasi fungsi jalan sebagaimana mestinya demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh elemen pengguna jalan di Kabupaten Blora.(Red**/ Why )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *