Eksploitasi Galian C di Desa Prangi Diduga Ilegal: Urgensi Penegakan Hukum di Tengah Kelumpuhan Pengawasan

BOJONEGORO .FREKWENSIPOS.COM – Fenomena degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas pengerukan tanah uruk, atau yang secara yuridis dikategorikan sebagai pertambangan batuan (Galian C), di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu polemik di tengah masyarakat. Meski telah menjadi atensi publik di media sosial, aktivitas ini disinyalir tetap berjalan tanpa hambatan, memicu spekulasi mengenai adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan observasi faktual di lapangan, aktivitas ekstraksi material ini berlangsung secara masif dengan melibatkan alat berat yang beroperasi hampir tanpa henti hingga menjelang malam. Kegiatan ini diduga dikelola secara kolektif oleh tiga oknum berinisial AS, IF, dan SM.

 

Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tanpa adanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang valid, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana illegal mining.

 

Dampak Eksternalitas Negatif terhadap Publik

Masyarakat setempat kini berada dalam posisi rentan akibat dampak sekunder dari aktivitas tersebut. Beberapa poin krusial yang menjadi keluhan warga meliputi:

Degradasi Infrastruktur: Truk bertonase besar yang melintasi jalan pemukiman memicu kerusakan dini pada struktur jalan yang baru diperbaiki.

 

Polusi Partikulat: Debu hasil mobilisasi material menurunkan kualitas udara dan mengancam kesehatan sistem pernapasan warga.

 

Potensi Bencana Ekologis: Pengerukan tanpa studi amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berisiko memicu erosi tanah dan instabilitas ekosistem lokal.

 

Seorang warga yang meminta anonimitas menyatakan keprihatinannya.

“Laju polusi debu sangat mengganggu sanitasi hunian kami. Kami khawatir terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen.”

 

Tuntutan terhadap Supremasi Hukum

Hingga narasi ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi maupun dokumen legitimasi yang ditunjukkan oleh pihak pengelola terkait operasional tambang tersebut. Kondisi ini menciptakan kesan adanya impunity atau kekebalan hukum bagi para pelaku usaha ilegal.

 

Publik kini mendesak instansi terkait dan APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta menerapkan tindakan law enforcement yang tegas. Penertiban ini dipandang krusial guna menjaga marwah regulasi pertambangan dan melindungi hak-hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. KSL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *