NGAWI.FREKWENSIPOS.COM – Prinsip transparency dan accountability dalam tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan. Sikap non-kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala SDN 1 Ngrayudan, Nurwanto, menuai kritik tajam setelah dirinya diduga memblokir akses komunikasi awak media yang tengah melakukan fungsi kontrol sosial terkait realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kronologi dan Objek Sengketa Informasi
Persoalan ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan konfirmasi mengenai alokasi dana perawatan sekolah yang terindikasi melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dugaan adanya anomali ini diperkuat dengan fakta di lapangan yang menunjukkan kondisi fisik bangunan sekolah, khususnya bagian atap, yang mengalami kerusakan signifikan (jebol) meskipun anggaran perawatan telah diserap.
Upaya konfirmasi secara persuasif telah dilakukan dengan mendatangi institusi pendidikan terkait sebanyak dua kali. Namun, Nurwanto selaku kuasa pengguna anggaran selalu tidak berada di tempat dengan dalih agenda rapat. Puncaknya, nomor seluler awak media diblokir, sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya obstruksi terhadap tugas jurnalistik.
Aspek Hukum dan Etika Birokrasi
Tindakan menutup diri dari awak media merupakan preseden buruk yang kontradiktif dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Secara yuridis, tindakan ini mencederai:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Bahwa pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat adalah informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Respon Otoritas Terkait
Sikap eksklusif ini berbanding terbalik dengan perilaku jajaran pimpinan di tingkat daerah. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, Wakil Bupati, hingga Bupati Ngawi, selama ini dikenal memiliki political will yang baik dan selalu terbuka (welcome) terhadap jurnalis demi mewujudkan slogan “Ngawi Ramah”.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Jogorogo, Miftahul Hadi, tampak terkejut mendengar kabar pemblokiran tersebut. Kendati demikian, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait perilaku bawahannya tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Saudara Nurwanto belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini mempertanyakan urgensi di balik sikap “bungkam” tersebut. Apakah terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengelolaan dana BOS, ataukah sekadar lemahnya mentalitas birokrasi dalam menghadapi pengawasan publik?
Kasus ini menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap integritas para kepala sekolah di wilayahnya. (Red )
