NGAWI .FREKWENSIPOS.COM– Maraknya fenomena eksploitasi seksual berbasis digital di kalangan remaja, khususnya dalam bentuk Video Call Sex (VCS), di Kabupaten Ngawi memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kasus ini dinilai bukan sekadar deviasi perilaku individual, melainkan sebuah sinyal merah atas rapuhnya sistem perlindungan anak di era disrupsi digital.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Unsoer Ngawi, Khoyrul Anwar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan pergeseran paradigma (paradigm shift) dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan pendidikan. Menurutnya, pendekatan yang selama ini bersifat pasif dan reaktif harus diubah menjadi respons yang sistemik dan preventif.
Celah Proteksi Hukum dan Kegagalan Sistemik
Khoyrul Anwar, yang juga menjabat sebagai Ketua LPPM, menyatakan bahwa melihat kasus VCS remaja semata-mata sebagai kelalaian personal merupakan bentuk simplifikasi yang berbahaya. Ia menekankan adanya urgensi penerapan asas perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak sebagai korban kejahatan siber.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai kelalaian individu. Ini adalah indikator bahwa cyber-security framework dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan kita masih memiliki celah hukum dan struktural yang krusial,” ujar Khoyrul Anwar, Senin (15/6/2026).
Meskipun locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian) berada di luar jam dan lingkungan sekolah, Khoyrul menilai implikasi psikososialnya tetap berpenetrasi ke dalam iklim institusi pendidikan. Di era interkonektivitas ini, dikotomi antara ruang domestik siswa dan ruang akademis telah melebur.
Dekonstruksi Peran Sekolah , Bukan Sekadar Transfer Ilmu
Dari perspektif hukum dan sosiologi pendidikan, sekolah mengemban amanat yuridis untuk menciptakan safe space (ruang aman) yang bebas dari ancaman kekerasan psikis maupun seksual, sebagaimana diatur dalam semangat Undang-Undang Perlindungan Anak. Khoyrul menilai, kegagalan dalam memitigasi risiko ini menunjukkan belum terintegrasinya literasi digital substantif dalam kurikulum nasional.
Aspek Eksploitasi Digital Realita di Lapangan Solusi Struktural yang Diperlukan
Literasi Finansial & Teknologi Siswa cakap mengoperasikan gawai, namun buta terhadap cyber-crimes. Integrasi kurikulum keamanan siber dan pengenalan manipulasi psikologis.
Respons Dinas Pendidikan Sosialisasi seremonial yang bersifat temporer. Penyusunan protokol penanganan (Standard Operating Procedure) yang mengikat secara hukum.
Mitigasi Korban Risiko pengucilan dan perundungan siber (cyber-bullying). Pendampingan psikologis berkelanjutan dan jaminan hak atas pendidikan anak.
“Siswa kita mungkin melek teknologi, namun mereka belum dibekali critical thinking untuk mengidentifikasi skema manipulasi psikologis, eksploitasi seksual anak di ranah siber (online child sexual exploitation), maupun konsekuensi hukum dari jejak digital,” tambah Khoyrul.
Mendorong Kebijakan Konkret dan Sanksi Institusional
Khoyrul mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk tidak bersikap apatis atau sekadar berlindung di balik formalitas birokrasi. Ia menuntut adanya kebijakan konkret yang memiliki daya paksa hukum (enforceable) di tingkat satuan pendidikan, seperti pembentukan mekanisme pelaporan yang anonim dan aman (secure reporting mechanism), serta peningkatan kapasitas kompetensi guru bimbingan konseling selaku lini depan proteksi psikologis.
Sebagai langkah strategis, Dinas Pendidikan disarankan segera menggalang kolaborasi inter-institusional (multistakeholder partnership) yang melibatkan:
Satuan Reserse Kriminal Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kepolisian Resor Ngawi untuk mitigasi aspek hukum.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk advokasi hak-hak korban.
Asosiasi Psikologi formal untuk pemulihan trauma komprehensif.
“Kegagalan kita dalam membaca eskalasi ancaman kejahatan digital ini secara cepat akan berujung pada kehancuran masa depan generasi muda. Dinas Pendidikan tidak boleh pasif; ini adalah alarm keras bagi kedaulatan moral dan masa depan peserta didik di Ngawi,” pungkas Khoyrul secara tegas.Red.Tim ##
