Eskalasi Dugaan Eksploitasi Ekonomi dan Intimidasi Pers: LPRI Nganjuk Kawal Skandal Pinjaman Irregular dan Ancaman Terhadap Awak Media

NGANJUK, Frekwensipos.com — Dinamika penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk kini tengah menyoroti fenomena predatory lending atau praktik pinjaman dengan skema bunga yang tidak rasional (exorbitant interest rates). Kasus yang melibatkan warga berinisial NS dan KR ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan disproporsi antara pokok pinjaman dengan nilai restitusi yang ditagihkan, yang kini berujung pada laporan polisi di Polsek Lengkong serta adanya tindakan obstruction of justice berupa intimidasi terhadap awak media.

Bukti dokumen
Bukti catatan hutang piutang

Anomali Kontraktual: Dari Beban Bunga Hingga Eksploitasi

Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun, terdapat indikasi kuat adanya ketimpangan posisi tawar (bargaining power) dalam perjanjian pinjam-menjam ini. Terlapor NS mengungkapkan adanya mekanisme bunga bergulung yang mengakibatkan kewajiban finansial melonjak secara anomali.

 

“Secara kalkulatif, pokok pinjaman senilai Rp5 juta mengalami pembengkakan menjadi Rp23,4 juta. Ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan adanya indikasi unjust enrichment (perayaan kekayaan secara tidak sah) melalui skema yang mencekik,” ujar representasi pendamping hukum.

 

Hal senada dialami oleh KR, yang secara faktual telah melakukan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp10 juta atas pokok Rp5 juta (akumulasi 200%). Namun, yang bersangkutan tetap dihadapkan pada sisa tagihan sebesar Rp7,5 juta, yang kemudian berujung pada pelaporan pidana oleh pihak kreditur berinisial ANS.

 

Perspektif Hukum dan Atensi LPRI DPC Nganjuk

Ketua LPRI DPC Nganjuk, Joko Siswanto, memberikan atensi keras terhadap perkara ini. Beliau menegaskan bahwa sengketa ini harus ditinjau dari kacamata perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi.

 

“Kami tidak melihat ini sebagai dispute perdata murni. Terdapat indikasi eksploitasi ekonomi dan praktik perbankan gelap (shadow banking) tanpa izin otoritas berwenang. Kami akan mengawal proses ini guna memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban sistem pinjaman yang tidak akuntabel,” tegas Joko.

 

Secara yuridis, praktik ini berpotensi bersinggungan dengan klausul-klausul dalam:

 

KUHP (Lama & Baru): Pasal 378 (Penipuan), Pasal 368 (Pemerasan), serta Pasal 507 UU No. 1 Tahun 2023 terkait eksploitasi dalam perjanjian.

 

Regulasi Sektoral: UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait aktivitas keuangan ilegal.

 

Intervensi Terhadap Kebebasan Pers: Pelanggaran Pasal 18 UU Pers

Situasi semakin tereskalasi pasca-pemberitaan awal di Frekwensipos.com. Redaksi melaporkan adanya upaya intimidasi secara verbal melalui media elektronik dari oknum yang mengaku sebagai suami pelapor. Pernyataan bernada ancaman tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik.

Pernyataan bernada intimidatif yang diterima redaksi antara lain:

“Berita itu tidak benar karena tanpa konfirmasi saya , Semua aktivis di Nganjuk tahu saya… jangan sampai terjadi sesuatu kepada redaksi Frekwensipos.com.” ancam terlapor melalui telp seluler pada PIMPRED FrekwensiPos.Com

Secara konstitusional dan legal-formal, tindakan menghambat tugas pers merupakan delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, elemen ancaman tersebut juga memenuhi kualifikasi delik dalam Pasal 29 UU ITE terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan.

 

Konklusi dan Desakan Publik

LPRI DPC Nganjuk mendesak jajaran aparat penegak hukum (APH) di Polsek Lengkong dan Polres Nganjuk untuk bertindak secara objektif, imparsial, dan profesional. Publik menantikan penegakan supremasi hukum yang mampu membedakan antara murni kewajiban perdata dengan praktik pemerasan berselubung piutang, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi. ( DD )

 

Redaksi: Dendy / Frekwensipos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *