Blitar, Frekwensipos.com.Rabu 18 September 2024, – Berdasarkan laporan yang ada, LSM KPK Tipikor menduga adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Kademangan Blitar. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna mencari keuntungan.
LSM KPK Tipikor, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang saat ini fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. LSM ini memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, salah satunya dana BOS, dugaan sementara yang sedang diinvestigasi adalah :
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp.12.442.800.
Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.33.253.000
Anggaran penerimaan siswa didik baru.
Tahap I : pengembangan perpustakaan: Rp.139.687.900.
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.119.482.000
Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar
Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.8.825.000
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.34.829.515
Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.209.418.480
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.253.018.871
Lembaga sekolah diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus dengan Mark-up belanja, pada 2023
Ditempat terpisah, Dwi Setyarto salah satu anggota LSM KPK Tipikor dari Kediri mengatakan “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi” tegas Dwi.
Lanjutnya Dwi menjelaskan “Dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait Laporan Pertanggung jawabannya” pungkasnya.
Sementara ini Prawoto, Kepala Sekolah SMAN 1 Kademangan kabupaten Blitar terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban dan dihubungi. Tim mencoba menghubungi lewat whatsapp belum merespon.(Dendy)