Tulungagung,Frekwensipos.com.selasa 17 September 2024 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus operandinya. Praktek penggunaan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan sebuah Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMAN) yang berada di Kabupaten Tulungagung.
Dugaan tersebut menyasar di SMAN 1 Rejotangan Tulungagung dengan jumlah siswa kurang lebih 1267 dengan penerimaan Anggaran dana BOS dan di beberapa komponen terlihat pembelanjaan yang nominalnya begitu fantastis.
Informasi yang diterima awak media ini, Kepala Sekolah bersama Bendahara SMAN 1 Rejotangan diduga melakukan tindakan pemalsuan Nota dan stempel untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS dengan membuat beberapa laporan transaksi secara fiktif seperti:
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp. 0.
Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.2.050.000
Anggaran penerimaan siswa didik baru.
Tahap I:pengembangan perpustakaan: Rp.1.770.000
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.67.450.000.
Tahap III:pengembangan perpustakaan:
Rp.2.360.000
Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar
Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.13.400.000.
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.66.570.000.
Tahap III:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:RP.71.080.000.
Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.65.462.600.
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.274.934.500.
Tahap III:pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.234.586.650.
Diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus Mark-up belanja, sedangkan ditahun 2022
Sedangkan ditempat terpisah, menurut Dwi setyarto selaku ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara mengatakan “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi” tegas Dwi.
Lanjutnya Dwi menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.
Wawan Santosa Selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Rejotangan terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban dan dihubungi lewat whatsapp gak mau angkat.(Dendy).
**