Jombang, Frekwensipos.com. 3 Juni 2025 — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2023 mencuat di SMK Budi Utomo Jombang. Redaksi menemukan alokasi dana sebesar Rp 100.800.000 yang digunakan untuk kegiatan “kesehatan, gizi, dan kebersihan”, padahal nomenklatur ini tidak tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Dalam regulasinya dana BOS untuk SMK hanya boleh digunakan untuk enam komponen utama:
1. Pembelajaran dan ekstrakurikuler
2. Uji kompetensi/sertifikasi keahlian
3. Pengembangan perpustakaan
4. Langganan daya dan jasa
5. Pemeliharaan sarpras
6. Kegiatan program keahlian seperti PKL dan Bursa Kerja
Tidak Ada Dokumentasi, Kegiatan Diduga Fiktif
Penelusuran tim investigasi tidak menemukan dokumen pelaksanaan, bukti kegiatan, maupun justifikasi administratif yang relevan. Hal ini memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif atau penggunaan dana tidak sah, yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran pendidikan.
LSM BIDIK DPD Jatim Desak Audit Investigatif
Haryo, SEKJEN LSM BIDIK DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa kasus seperti ini harus segera ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang.
“Kalau nomenklatur tidak ada dalam juknis, tapi anggaran tetap dicairkan, itu patut diduga sebagai manipulasi laporan. Kami minta Itjen Kemendikbud, BPK, dan APH segera audit. Ini bisa masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” tegas Haryo.
Sekolah Menolak Klarifikasi, Publik Berhak Tahu
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SMK Budi Utomo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi berulang ditolak.
Kami akan terus mendalami penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan lainnya demi memastikan tidak ada dana pendidikan yang diselewengkan di tengah kebutuhan siswa yang mendesak.(DD)