Diduga Sarat Korupsi, Dana Desa Mlorah Rejoso Nganjuk Disorot: Realisasi Tidak Sesuai dan Terindikasi Dikorupsi

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com – Jawa Timur, 3 Juni 2025 Gelombang dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan anggaran Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Informasi yang dihimpun menyebutkan, realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023 diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terindikasi dikorupsi.

 

banner 336x280

Anggaran Dana Desa untuk Desa Mlorah tercatat mencapai lebih dari Rp.1,352.675.000.miliar.Namun, sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran justru menimbulkan tanda tanya besar. Di antaranya:

 

Pemeliharaan sumber air bersih desa (mata air/tandon air hujan/sumur bor) sebesar Rp85.000.000 per titik, dengan total 3 titik lokasi.

 

Pembangunan dan pengerasan jalan desa:

Rp65.012.000 , Rp58.936.000 , Rp65.012.000 , Rp63.637.000

Pemeliharaan prasarana jalan desa: Rp22.500.000

Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp68.000.000 , Rp71.000.000

 

Selain itu, sejumlah kegiatan lain dikabarkan belum tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi hal ini, Haryo, Sekjen DPD Jatim, menyatakan bahwa Desa Mlorah juga menerima Dana BKK sebesar Rp100.000.000 pada tahun 2024,Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Pemkab dan Kejaksaan Negeri Nganjuk jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara anggaran yang disetujui dan pelaksanaan di lapangan. Ini bukan hanya di Mlorah, indikasi penyalahgunaan Dana Desa juga kami temukan di beberapa desa lain di Nganjuk,” tegas Haryo.

Ia juga mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas serta mencegah kerugian negara.

“Masyarakat desa berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa wajib menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p),” tegasnya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Mlorah memilih bungkam. Bahkan, kontak WhatsApp media diblokir. Hanya satu jawaban singkat yang dikirim sebelumnya:

“Laporan pertanggungjawaban kami sudah dilakukan pemeriksaan rutin oleh auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.” (DD) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *