KEDIRI, FrekwensiPos.com — Jum’at 23 Oktober 2026, Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Kras, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Seorang wali murid mengaku anaknya hanya menerima Rp900.000 dari dana bantuan sebesar Rp1.800.000. Selisih Rp900.000 tersebut, menurut keterangan wali murid, disebut sebagai biaya administrasi sekolah.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Siswondo Ketua LSM Gerak Anti Korupsi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan hak siswa terlindungi.
Wali Murid Pertanyakan Selisih Dana Rp900 Ribu
Dugaan tersebut terungkap setelah seorang wali murid menyampaikan pengaduan kepada tim investigasi FrekwensiPos.com. Berdasarkan keterangannya, dana PIP yang seharusnya diterima anaknya sebesar Rp1.800.000, tetapi yang diterima hanya Rp900.000.
Wali murid itu mengaku mempertanyakan selisih dana tersebut karena seluruh iuran dan tanggungan sekolah anaknya disebut telah dilunasi.
“Anak saya hanya menerima Rp900.000. Sisanya katanya untuk biaya administrasi sekolah, padahal tanggungan sudah saya bayar semua. Ini uang hak anak saya,” ungkap wali murid kepada tim investigasi FrekwensiPos.com.
Pengakuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah, termasuk mengenai dasar pembebanan biaya administrasi, bukti transaksi, serta pihak yang mengelola dana yang dipersoalkan.
Jika dugaan pemotongan itu terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penyaluran bantuan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
LSM Gerak: Jangan Ada Pengurangan Hak Siswa Tanpa Dasar yang Sah
Siswondo Ketua LSM Gerak Anti Korupsi menilai pengaduan wali murid tersebut harus menjadi perhatian serius khusunya kepala cabang dinas pendidikan kabupaten Kediri karena mempunyai peran dan pengawasan kepada lembaga Sekolah SMA/ SMK. Dana PIP merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap dugaan pemotongan harus dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu justru menimbulkan persoalan karena adanya biaya administrasi yang tidak jelas. Jika benar terdapat pengurangan dana, pihak sekolah harus menjelaskan secara terbuka apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, ke mana aliran uang tersebut, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas wondo.
Wondo juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri tidak hanya mengandalkan penjelasan lisan, tetapi melakukan pemeriksaan dokumen pencairan dan bukti penerimaan dana oleh siswa.
“Ini menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan pemerintah. Kami mendesak instansi terkait segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan semakin meluas baru dilakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Desak Penelusuran Dana dan Pemeriksaan Penerima PIP
LSM Gerak meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari besaran bantuan yang ditetapkan, mekanisme pencairan, jumlah dana yang diterima siswa, hingga alasan munculnya selisih Rp900.000 yang dilaporkan wali murid.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya dialami satu siswa atau terdapat penerima PIP lainnya yang mengalami persoalan serupa.
Sebagai gambaran, apabila 100 siswa masing-masing mengalami pengurangan dana sebesar Rp900.000, nilai selisihnya mencapai Rp90 juta. Namun, angka tersebut sebatas simulasi perhitungan dan bukan merupakan jumlah kerugian yang telah terbukti terjadi di SMKN 1 Kras.
“Jumlah siswa yang terdampak harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Jika ditemukan pola pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, seluruh penerima bantuan perlu ditelusuri dan hak siswa harus dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan,” tegas wondo.
Minta Kepala SMKN 1 Kras Memberikan Penjelasan Terbuka
Untuk menjernihkan persoalan tersebut, pihak SMKN 1 Kras perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Apa dasar pembebanan biaya administrasi yang disebut menyebabkan selisih dana PIP sebesar Rp900.000?Apakah benar terdapat pemotongan oleh pihak sekolah, atau ada mekanisme lain yang perlu dijelaskan?Siapa yang menerima atau mengelola dana yang dipersoalkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?Apakah terdapat penerima PIP lainnya yang mengalami persoalan serupa?Apa langkah sekolah untuk memastikan penyaluran bantuan sesuai ketentuan yang berlaku?
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Jika Terbukti Menyimpang, Minta Ditindaklanjuti Secara Hukum
LSM Gerak menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah harus ditangani secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan tanpa dasar yang sah atau penyalahgunaan dana, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum didorong melakukan penelaahan dan proses hukum sesuai kewenangannya. Penetapan pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada pengaduan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut masih bersumber dari keterangan wali murid. Konfirmasi resmi dari Kepala SMKN 1 Kras mengenai dasar administrasi dan selisih dana yang dipersoalkan masih diperlukan.
FrekwensiPos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
LSM Gerak menegaskan, transparansi penyaluran bantuan pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab melindungi hak peserta didik. Dugaan ini harus dijawab melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.(Dendy ).
