Indikasi Scaling Rabat Beton Jalan Pertanian Sintang Disorot, DPD ASWIN Kalbar Desak Evaluasi Kinerja Kadis Perkim

SINTANG, FREKWENSIPOS.COM – Kondisi perkerasan kaku (rigid pavement) pada ruas Jalan Pertanian di Kabupaten Sintang yang dilaporkan mulai mengalami pengelupasan permukaan (scaling/spalling) menjadi sorotan kritis terhadap integritas mutu infrastruktur, tata kelola pengawasan teknis (supervision engineering), serta akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Gejala degradasi struktural dini pada lapis permukaan (wear course) beton tersebut memicu presumsi publik mengenai tingkat kesesuaian kuat tekan beton (compressive strength), rasio air-semen (water-cement ratio), serta kepatuhan terhadap Spesifikasi Teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak (Contract Document Requirements). Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari APBD idealnya dirancang sesuai umur rencana (design life) guna memberikan kemanfaatan publik secara berkelanjutan (sustainable benefit).

Menanggapi fenomena teknis tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Kepala Dinas Perrumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat. Evaluasi ini mencakup aspek pengendalian mutu (quality control/quality assurance) serta fungsi monitoring teknis pembangunan infrastruktur di lingkungan dinas terkait.

Menurut Budi, anomaly teknis di lapangan memerlukan pembuktian secara objektif melaui audit teknis (forensic engineering). Langkah verifikasi indispensable untuk memastikan bahwa job mix formula (JMF), ketebalan perkerasan (slab thickness), proses pemadatan (compaction), hingga tahapan perawatan beton (curing process) telah dilaksanakan comply terhadap standar teknis Peraturan Menteri PUPR dan regulasi terkait.

“Pembangunan yang dikontruksikan dengan alokasi anggaran publik harus memenuhi Quality Assessment System in Construction. Jika struktur rabat beton mengalami surface delamination atau pengelupasan dini, ini bukan sekadar cacat estetika visual biasa. Harus ditelusuri root cause-nya secara metodologis, baik dari sisi keandalan material (material compliance), metodologi pengerjaan, maupun keandalan fungsi pengawasan pelaksana teknis (field supervision),” tegas Budi Gautama.

Aksesibilitas Informasi Publik dan Azas Keberimbangan
Sebagai implementasi azas keberimbangan (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), konfirmasi resmi telah diupayakan kepada Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat terkait status teknis dan spesifikasi proyek Jalan Pertanian di Kabupaten Sintang tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan official statement. Upaya klarifikasi lanjutan melalui sambungan telepon seluler Kepala Bidang Perkim juga belum membuahkan hasil lantaran nomor yang dituju berada dalam status tidak aktif (unreachable).

Ketiadaan tanggapan resmi (no response) ini menyebabkan penjelasan eksplisit mengenai parameter teknis, progress evaluasi internal, serta corrective action plan terhadap ruas jalan tersebut masih belum terkonfirmasi secara utuh.

DPD ASWIN menegaskan bahwa mekanisme uji konfirmasi merupakan instrumen transparansi guna memberikan ruang pencerahan berbasis data (data-driven clarification) kepada entitas pemerintah.

Meskipun nihilnya respon saat konfirmasi tidak dapat dijadikan konklusi tunggal atas adanya maladminstrasi atau wanprestasi, prinsip Good Public Governance menuntut fleksibilitas keterbukaan informasi publik atas setiap operasionalisasi anggaran negara (state budget accountability).

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PTPK) berkewajiban memberikan kepastian informasi mengenai quality control infrastruktur publik. Masyarakat berhak atas jaminan transparansi mengenai bagaimana mutu konstruksi dikawal serta mitigasi apa yang disiapkan ketika terjadi defect di lapangan,” imbuh Budi.

Audit Forensik Konstruksi dan Parameter Mutu
Budi menguraikan, penanganan pengelupasan rabat beton harus diselesaikan melalui pendekatan saintifik-konstruksi, bukan opini asumtif. Pengujian laboratorium teknis mutlak dilakukan untuk meneliti parameter slump test, core drill test untuk mengukur ketebalan dan compressive strength, gradasi agregat, kestabilan subgrade (subgrade bearing capacity), hingga kepatuhan terhadap durasi curing.

Selain itu, rekam jejak audit administrasi teknik (technical administration audit) mencakup Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, serta As-Built Drawing perlu disandingkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Apabila hasil core drill dan pengujian laboratorium mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi (out of specification), instansi terkait wajib menerbitkan Notice of Discrepancy atau menginstruksikan Penyedia Jasa Konstruksi untuk melakukan rectification work (perbaikan/pembangunan ulang) sesuai masa pemeliharaan (defect liability period) yang berlaku dalam kontrak.

“Kerusakan pada initial phase mengindikasikan adanya celah dalam quality assurance system. Gubernur harus menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama Provincial Technical Auditor turun ke lapangan. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi teknis (substandard construction) maupun pembiaran pengawasan, tindakan korektif dan sanksi administratif wajib ditegakkan secara proporsional,” terangnya.

Landasan Yuridis Formal Penyelenggaraan Konstruksi
Penyelenggaraan paket pekerjaan infrastruktur pemerintah bertumpu pada payung hukum dan regulasi pengadaan barang/jasa yang ketat:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah), yang menegaskan asas keandalan bangunan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan (K3K), serta tanggung jawab hukum para pihak atas Kegagalan Bangunan (building failure).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, sebagai pedoman standar kriteria, lisensi teknis, tata kelola pengawasan, dan manajemen jaminan mutu.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya: Perpres No. 12/2021 dan Perpres No. 46/2025), yang mendasari ikatan hukum Kontrak Pengadaan, kewajiban Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK, serta sanksi wanprestasi bagi Penyedia Jasa.

Implementasi regulasi di atas menjadi acuan dalam menilai legalitas formal, validitas pemenuhan kewajiban kontraktual, serta penetapan kualifikasi indikasi pelanggaran secara objektif berdasarkan verifikasi yuridis dan teknis.

Evaluasi Kinerja Berbasis Value for Money
Budi Gautama menekankan agar indikator keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak semata-mata diukur dari aspek disbursement rate (serapan anggaran) maupun pencapaian kuantitatif fisik 100% (physical progress). Aspek Value for Money yang mencakup efisiensi, efektivitas, serta durability (daya tahan) konstruksi merupakan parameter keberhasilan yang mendasar.

Gubernur Kalimantan Barat diimbau memobilisasi Tim Ahli/Asosiasi Profesi Konstruksi Independen untuk menguji structural integrity rabat beton Jalan Pertanian Sintang tersebut.

“Evaluasi teknis bertujuan memunculkan pembuktian berbasis data faktual (evidence-based result). Namun, apabila dalam audit teknis terbukti ada ketidaksesuaian dengan Bill of Quantities (BQ) dan Spesifikasi Teknis Kontrak, tindakan tegas sesuai kewenangan hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah tata kelola keuangan daerah,” serunya.

Ia juga meminta Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat mempublikasikan secara transparan identitas paket pekerjaan, Nilai HPS/Nilai Kontrak, Tahun Anggaran, PT/CV Pelaksana, Konsultan Pengawas, Detail Engineering Design (DED), serta status Defect Liability Period (Masa Pemeliharaan) guna menjamin akuntabilitas publik.

Komitmen Cover Both Sides ASWIN
DPD ASWIN Kalimantan Barat membuka ruang seluas-luasnya bagi jajaran Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, Penyedia Jasa Penyedia Konstruksi, maupun Konsultan Pengawas (supervision consultant) untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab (right of reply) secara proposional.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti pengelupasan (scaling) rabat beton di Jalan Pertanian Sintang masih menunggu technical assessment secara resmi dari lembaga penguji yang terakreditasi. Belum ada penetapan yuridis mengenai dugaan kelalaian maupun pelanggaran dari para pihak terkait.

Kendati demikian, temuan awal di lapangan memerlukan urgency response dari pemangku kebijakan. Pengawasan terukur, kepatuhan teknis, transparansi, serta komitmen terhadap mutu infrastruktur merupakan pilar utama dalam menghadirkan pembangunan yang berdaya guna bagi masyarakat Kalimantan Barat. Red tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *