BOJONEGORO, FrekwensiPos.com — 12 Oktober 2026, Keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN di sejumlah SMA/SMK di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan. Belum tersedianya papan informasi anggaran BOS di lingkungan sekolah memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi serta efektivitas pengawasan Cabang Dinas Pendidikan setempat.
Persoalan ini turut menyoroti kinerja Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi anggaran pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Apakah Kepala Cabang Dinas Pendidikan telah memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah, atau belum mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan terbuka dan tindakan nyata dari pihak terkait.
Sorotan semakin menguat apabila pengaduan masyarakat dan pemberitaan media mengenai persoalan transparansi tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran. Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai langkah evaluasi, pengawasan, dan pembinaan yang telah dilakukan.
Publik juga dapat mempertanyakan apakah belum adanya tindakan tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik atau lemahnya pelaksanaan pengawasan. Namun, hal itu perlu diklarifikasi secara objektif dan tidak dapat disimpulkan tanpa keterangan serta bukti pendukung.
Berikut adalah rincian aturan, dasar hukum, dan mekanisme yang wajib dipatuhi pihak sekolah:
- Dasar Hukum yang Mewajibkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Sekolah dikategorikan sebagai Badan Publik karena mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD. Pasal 9 UU KIP mewajibkan sekolah menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan.
Juknis Pengelolaan Dana BOSP Terbaru (Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026): Di dalam juknis ini ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus menganut prinsip transparan dan akuntabel. Sekolah wajib memublikasikan semua komponen penerimaan dan penggunaan dana kepada masyarakat secara terbuka.
- Apa Saja yang Wajib Dipasang di Papan Informasi?
Sekolah tidak boleh menyembunyikan rincian anggaran. Dokumen yang wajib dipajang di papan pengumuman/informasi meliputi:
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS): Rencana penyerapan dana BOS yang sudah disepakati bersama Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah.
Realisasi Penggunaan Dana: Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan yang diperbarui setiap tahap salur.
Rincian Penerimaan: Jumlah total dana yang diterima sekolah berdasarkan jumlah siswa terdaftar.
- Ketentuan Teknis Pemasangan
Lokasi Papan Informasi: Harus dipasang di area sekolah yang mudah diakses, terlihat jelas, dan dapat dibaca oleh publik (seperti di dekat gerbang sekolah, halaman depan, lobby utama, atau dinding luar kantor administrasi).
Pelaporan Digital: Selain papan fisik, sekolah juga wajib menginput laporan secara berkala melalui sistem terintegrasi Kementerian, seperti aplikasi ARKAS.
- Sanksi Jika Tidak Menjalankan
Bagi sekolah yang sengaja tidak memasang papan informasi atau menutup-nutupi penggunaan anggaran dana BOS, mereka dapat dikenakan sanksi berupa:
Penundaan/Penghentian Penyaluran Dana: Pemerintah daerah atau pusat berhak menahan pencairan dana BOS tahap berikutnya.
Sanksi Administratif & Hukum: Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan indikasi penyelewengan dana.
Gugatan Sengketa Informasi: Masyarakat atau wali murid dapat melaporkan sekolah tersebut ke Komisi Informasi atas pelanggaran hak keterbukaan informasi.
Masyarakat berharap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro segera memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta langkah konkret untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan yang berada dalam kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro masih diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik tersebut.
Transparansi anggaran pendidikan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Karena itu, pengawasan harus dilaksanakan secara nyata, pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti, dan informasi publik harus dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro maupun pihak sekolah terkait demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.( Dendy).
