Paradoks Akuntabilitas Proyek Revitalisasi SDN Paron 1 Ngawi senilai Rp940 Juta

NGAWI.FREKWENSIPOS.COM — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Paron 1 Ngawi dengan alokasi anggaran belanja publik mencapai Rp940.165.310,- yang bersumber dari APBN 2026 menyingkap preseden buruk dalam tata kelola konstruksi publik. Kendati berada di bawah mekanisme pendampingan hukum (legal assistance) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, proyek tersebut terindikasi kuat membiarkan pelanggaran sistemik terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara terstruktur di lapangan.

Berdasarkan investigasi dan pantauan faktual pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026), para pekerja konstruksi kedapatan melakukan pekerjaan risiko tinggi (high-risk installation) berupa pemasangan atap dan genteng pada elevasi ketinggian tanpa dilindungi Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti helm keselamatan (safety helmet), sabuk pengaman (full-body harness), maupun sepatu kerja (safety boots).

Refraksi Yuridis: Mengabaikan Lex Specialist K3
Pengabaian APD di area kerja tinggi merupakan bentuk pengabaian terhadap lex specialis regulasi ketenagakerjaan dan jasa konstruksi nasional, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Secara doktrinal, implementasi K3 dalam Proyek Strategis Daerah maupun Anggaran Negara merupakan komponen mandatori yang pembiayaannya telah dialokasikan secara eksplisit dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) K3 Konstruksi. Pembiaran pekerja tanpa APD mengindikasikan adanya celah maladministrasi hingga dugaan deviasi anggaran biaya K3 oleh pihak kontraktor pelaksana.

Pengakuan Pihak Sekolah dan Dalih Efisiensi Kerja
Saat dimintai konfirmasi pada Jumat (9/10/2026), Kepala SDN Paron 1, Anik Puji, tidak menampik ketiadaan penggunaan APD di lokasi proyek. Ia berdalih APD sebenarnya disediakan namun enggan digunakan pekerja karena faktor kenyamanan termal (thermal discomfort).

“Ceritanya sebenarnya ada, tapi terus ditumpang-tumpangne tidak dipakai, alasannya sumuk (kepanasan),” ujar Anik.

Anik juga menambahkan bahwa pengawasan internal dari pihak sekolah tidak berjalan optimal akibat deviasi fokus tugas harian.

“Iya, kita pendampingan kejaksaan, semua se-Ngawi kok itu. Kita memang tidak standby di sekolahan karena kebanyakan kegiatan di luar,” lanjutnya.

Terkait dengan komposisi tenaga kerja lokal, sorotan publik menyasar keberadaan pekerja asal Kendal. Pihak sekolah mengklarifikasi bahwa pekerja yang bersangkutan telah berasimilasi secara administratif melalui pernikahan dengan warga setempat.

Pendampingan Kejaksaan dan Masalah Pengawasan (Supervisory Vacuum)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa keterlibatan korps adhyaksa memiliki dasar hukum formally sah. Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Zainal Fanani, mengonfirmasi keberadaan instrumen kerja sama tersebut.

Namun, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang berlandaskan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut memicu pertanyaan kritis: Apakah pendampingan yuridis Perdata dan Tinjauan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengawalan pengamanan pembangunan justru menciptakan “efek pemicu kekebalan” (chilling effect) yang melonggarkan pengawasan teknis dan K3 di lapangan?

Dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender (18 Agustus s.d. 15 Desember 2026), proyek ini dinilai mengalami kekosongan pengawasan (supervisory vacuum) teknis di lapangan.

Sikap Pasif dan Kebuntuan Akses Informasi Publik
Upaya perimbangan berita (cover both sides) serta transparansi publik mengalami kendala teknis. Akses konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi maupun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons resmi.

Wartawan yang melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kejari Ngawi hanya diterima oleh Staf Intelijen bernama Bayu. Pihak Kejaksaan mencatat daftar pertanyaan substansial dan menjanjikan pembuatan jadwal audiens resmi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian waktu maupun tanggapan tertulis mengenai komitmen evaluasi pengawasan K3 pada proyek bernilai Rp940 juta tersebut.Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *