Pemdes Kalang Siasati Pengurangan Dana Desa Melalui Program Padat Karya Tunai
NGAWI, FREKWENSIPOS.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Kalang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi terus berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur desa. Sebagai langkah penanganan berkala (interim maintenance) pasca-realisasi serta persiapan pra-kondisi pavingisasi, Pemdes Kalang merealisasikan kegiatan Normalisasi Badan Jalan Poros antar-dusun yang menghubungkan Dusun Porong dan Dusun Ngawen, tepatnya berlokasi di wilayah RT 01 RW 01 Dusun Porong.
Kegiatan ini dilaksanakan secara akuntabel dengan memanfaatkan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4.130.000,-. Dalam tata kelola pelaksanaannya, Pemdes Kalang menerapkan pendekatan partisipatif melalui mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara proporsional, yaitu alokasi 50% untuk (HOK) guna pemberdayaan tenaga kerja lokal dan 50% untuk dukungan material/peralatan.
Langkah penyesuaian regulatif dan teknis ini diambil sebagai bentuk rekayasa perencanaan (replanning) atas efisiensi anggaran desa tahun berjalan. Kepala Desa Kalang, Supari, saat memberikan keterangan resmi kepada media FrekwensiPos menjelaskan dinamika alokasi anggaran dan skenario penanganan fisik infrastruktur di wilayahnya.
“Sebenarnya rencana pembangunan pavingisasi jalur Poros Porong–Ngawen kita jadwalkan terealisasi penuh pada tahun 2026. Namun, akibat adanya implikasi penyesuaian serta efisiensi anggaran Dana Desa (DD), kita melakukan penjadwalan ulang (rescheduling) pelaksanaan pavingisasi secara berkesinambungan pada Tahun Anggaran 2027. Di masa jeda transisi ini, kita prioritaskan tindakan normalisasi badan jalan agar fungsi konektivitas dan daya dukung jalan tetap optimal dimanfaatkan oleh masyarakat,” terang Supari.
Pelaksanaan PKTD Normalisasi Jalan ini berpedoman pada asas efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan Dana Desa.
Melalui normalisasi ini, Pemdes Kalang berharap stabilitas struktur tanah dan drainase di sepanjang koridor Dusun Porong–Ngawen terkoordinasi dengan baik sebelum ditingkatkan menjadi jalan paving permanen pada TA 2027 mendatang. Red.adv
