Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting Pontianak: Sita Sabu dan Ribuan Produk Terlarang Berkedok Etomidate
Pontianak.FrekwensiPos.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama Polresta Pontianak menggelar operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Jumat (9/10/2026). Operasi terpadu ini melibatkan pengerahan personel gabungan dari berbagai direktorat teknis guna melakukan penyelidikan lanjutan serta penindakan represif terhadap kantong-kantong peredaran narkoba.
Kronologi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi yang berjalan secara terstruktur tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan praduga tak bersalah, status hukum kedua tersangka saat ini tengah melalui tahap pemeriksaan intensif guna memenuhi unsur-unsur due process of law.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat indikasi pelanggaran hukum, di antaranya:
Sabu seberat 0,18 gram.
Sebanyak 240 pcs produk yang diidentifikasi sebagai etomidate (terdiri atas 229 pcs dalam kemasan bergambar wanita dan 11 pcs bermerek Bugati).
Satu kotak pipet kaca, 31 buah alat isap (bong), timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pendukung penyalahgunaan lainnya.
Aspek Yuridis dan Penegakan Hukum
Tindakan kepolisian ini merupakan manifestasi dari kewenangan atributif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Peredaran zat-zat terlarang seperti etomidate di luar prosedur medis yang sah, disandingkan dengan kepemilikan narkotika golongan I, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan tersangka, selanjutnya dilimpahkan kepada satuan kerja berwenang untuk diproses melalui mekanisme peradilan pidana sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta memutus rantai pasok sindikat narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat.Ars.tim**
