BLORA.FrekwensiPos.Com , 3 Juni 2025 – Proyek pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan kempu atau tandon air berkapasitas 1.000 liter. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya menggunakan drum atau tangki khusus BBM untuk penyimpanan yang aman dan legal.
Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan adanya tandon air berkapasitas 1.000 liter yang di duga berisi BBM solar di halaman kantor pupr kabupaten Blora. Penggunaan kempu/tandon air sebagai tempat penyimpanan solar menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur keselamatan, perizinan, dan potensi penampungan BBM .
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi temuan ini kepada Kepala Bidang (Kabid) terkait di PUPR Blora,bapak SURAT yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Upaya konfirmasi juga di lontarkan ke pengawas kegiatan operator alat berat jenis ekskavator di desa lokasi proyek, namun operator tersebut juga menolak memberikan penjelasan di arahkan ke Kabid SDA .merasa awak media di pingpong pertanyaan dan tidak ada jawaban awak media pulang tidak membawa informasi yang lebih jelas .
“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam dari pihak PUPR Blora dan operator. Bahwa biaya pengoperasian tersebut mengunakan uang rakyat dan kurangnya Transparansi keterbukaan publik tersebut di duga keras ada persekongkolan yang rapi di proyek sumur boto , kecamatan jepon kabupaten Blora. tersebut.apalagi ini menyangkut penggunaan BBM yang notabene merupakan kebutuhan vital dan sering kali menjadi objek pengawasan ketat,” ujar Agus.
Penimbunan solar dalam jumlah besar, apalagi menggunakan wadah yang tidak standar, berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan-peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang niaga, penyimpanan, dan pengangkutan BBM. Selain itu, penggunaan kempu/tandon air juga berisiko tinggi terhadap keamanan, seperti potensi kebocoran, kebakaran, dan pencemaran lingkungan.
Masyarakat dan awak media berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penimbunan solar ini. Penting untuk memastikan apakah solar tersebut berasal dari jalur yang legal, serta apakah ada praktik penyalahgunaan atau penyelewengan yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PUPR Blora terkait dugaan penimbunan solar ini..AGS.