Bumdesma Pondok Jaya Sentosa Terjerat Skandal LPJ: MAD Berantakan, Akuntabilitas Nol

banner 468x60

Ngawi, FrekwensiPos.Com // “Setelah dua tahun bungkam soal laporan pertanggungjawaban (LPJ), Bumdesma Pondok Jaya Sentosa akhirnya menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Kamis, 27 Maret 2025, di kantor kecamatan Bringin.

banner 336x280

MAD dihadiri oleh beberapa kepala desa se-kecamatan Bringin Ngawi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa.

Usai menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sejumlah peserta MAD menyuarakan agar LPJ yang telah disampaikan direvisi. Mereka menilai laporan tersebut masih banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Skandal Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disajikan jauh dari kata layak, memicu gelombang protes dari peserta MAD. Ketidakmampuan pengurus dalam menyusun laporan yang sesuai standar, memaksa MAD untuk diulang.”

“Ironis, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi Bumdesma Pondok Jaya Sentosa. Setelah dua tahun menghilang dari radar akuntabilitas, mereka muncul dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ‘asal jadi’.

“Bukti pendukung tidak ada. Bagaimana bisa laporan itu dibuat jika tidak ada alat dukungnya? Kemarin, malah melaporkan LPJ untuk tiga tahun sekaligus, bagaimana itu?” ujar Iman, pendamping ahli desa dan masyarakat tingkat Kabupaten, kepada media. (27/3)

Samsul, pendamping desa yang turut membantu penyusunan LPJ, mengungkapkan adanya banyak kendala dalam pengumpulan bukti transaksi.

“Seminggu ini saya membantu memfasilitasi laporan. Kendala utama saya adalah pengumpulan bukti transaksi karena arsip di Bumdes tidak ada,” kata Samsul, Jumat (27/3).

Sementara itu, Narto, Direktur Bumdesma Pondok Jaya Sentosa, mengakui bahwa dirinya belum mampu menyusun laporan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

“Seminggu ini sudah selesai, tetapi laporan masih menggunakan jilid yang lama. Jadi baru hari ini saya bisa memberikan salinan laporan kepada peserta MAD dan ternyata banyak angka yang salah tempat,” ujar Narto.

Ia juga mengakui bahwa beberapa bukti masih perlu dicari dan berencana untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan MAD seperti yang diinginkan oleh anggota Bumdesma Pondok Jaya Sentosa.

MAD yang digelar berubah menjadi ajang pembongkaran ketidakbecusan pengelolaan keuangan Bumdesma.Rencana pelaksanaan ulang MAD masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Bumdesma Pondok Jaya Sentosa terkait perbaikan LPJ yang akan disampaikan.

Pada kesempatan yang sama , Supriyadi Camat Bringin, yang bertindak sebagai pengawas, menegaskan, Berita Acara hanya perlu dibuat jika ada perubahan penting, seperti perubahan AD/ART atau pengurusan yang baru.

“Kalau tidak ada perubahan, tidak perlu ada berita acara. Untuk struktur organisasi dan laporan keuangan yang sama, apa pengaruhnya? Itu harus direvisi dan MAD harus diulang. Kami tunggu keputusan dari Direktur Bumdesma,” pungkasnya.( Red**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *