Ngawi.FrekwensiPos.Com – Sejumlah petani di Desa Kerek, Kabupaten Ngawi , Jawa Timur, mengeluhkan kesulitan dalam menebus pupuk subsidi akibat dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp 100 juta yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jatimulyo tidak dapat dicairkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk simpan pinjam dan penebusan pupuk tersebut telah dibekukan sejak 20 Juni 2017.
Para petani yang tergabung dalam kelompok tani desa mengungkapkan kekecewaan mereka. “Kalau memang dananya ada, kenapa tidak bisa digunakan? Padahal ini untuk kepentingan petani,” ujar salah seorang petani, J, saat dikonfirmasi. Mereka merasa dana PUAP yang seharusnya menjadi solusi bagi petani yang membutuhkan modal dan pupuk, justru tertahan tanpa kejelasan.
Ketua Gapoktan Jatimulyo, Sugito, saat dikonfirmasi media, mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, hingga kini belum ada pergantian kepengurusan, sehingga status pengelolaan dana PUAP masih belum jelas. “Saya sudah mengajukan pengunduran diri, jadi untuk pencairan dana itu saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” dalih Sugito.
Kepala Desa Kerek, Bayu Aji Baskoro, menyatakan bahwa masalah ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak Gapoktan. “Terkait dana PUAP, bisa ditanyakan ke Gapoktan karena yang mengetahui detailnya adalah mereka, baik ketua maupun anggota,” pungkasnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama mereka yang bergantung pada pupuk subsidi untuk keberlanjutan usaha pertanian. Mereka berharap ada transparansi dalam pengelolaan dana agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Salah satu anggota kelompok tani menyampaikan bahwa jika Gapoktan Jatimulyo tidak dapat mengelola dana dengan baik, sebaiknya dilakukan reorganisasi kepengurusan.
Permasalahan dana PUAP yang dibekukan ini menjadi perhatian serius. Petani khawatir dana tersebut telah hilang atau tidak dapat digunakan lagi. Mereka berharap ada solusi cepat agar dana dapat kembali digunakan sesuai tujuan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari pihak Gapoktan Jatimulyo maupun pemerintah desa terkait status dana PUAP yang dibekukan tersebut. ( Mi.Red )