Hanya di vonis pidana denda,Agus Puas. Jaksa Banding

BLORA.FREKWENSIOS.COM – Perkara Agus Sutrisno alias Agus Palon belum selesai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan pidana denda Rp10 juta dalam kasus perusakan jalan cor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mengajukan banding. Putusan tingkat pertama itu kini dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi. Langkah tersebut tercatat dalam surat laporan perkara pidana banding secara…

Read Full News