DPP LSM GERAK Ambil Sikap Laporkan Dugaan Pungutan Komite Rp1,5 Juta per Siswa di SMAN 1 Papar, Desak Polres Kediri Usut dan Audit Dana

KEDIRI, FrekwensiPos.com – Dugaan pungutan dana komite di SMAN 1 Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi menjadi perhatian DPP LSM GERAK. Melalui laporan tertanggal 28 Oktober 2026, lembaga tersebut meminta Satreskrim Polres Kediri menindaklanjuti dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta per siswa sekaligus menelusuri transparansi pengelolaan dana komite Tahun Anggaran 2025/2026.

Laporan bernomor 030/DPP-LSM.GERAK/X/2026 itu disampaikan Ketua Umum DPP LSM GERAK, Mat Siswondo. Sebagai bahan pengaduan, pihaknya melampirkan kuitansi bertajuk “Sumbangan Komite TA 2025/2026” senilai Rp1.500.000 serta tautan pemberitaan media daring.

DPP LSM GERAK menilai, pencantuman nominal pembayaran tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Persoalan utamanya bukan sekadar penggunaan istilah sumbangan, melainkan apakah pembayaran benar-benar bersifat sukarela atau dalam praktiknya diwajibkan kepada orang tua/wali murid.

Nominal Tetap Rp1,5 Juta, Sumbangan atau Pungutan?

Mat Siswondo meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme penetapan nominal, dasar penggalangan dana, serta ada atau tidaknya kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada wali murid.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 mengatur penggalangan dana oleh komite sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, sedangkan Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan pungutan tersebut perlu didasarkan pada fakta mengenai mekanisme pembayaran, ada atau tidaknya unsur pemaksaan, serta dokumen yang menjadi dasar penetapannya.

“Jangan sampai istilah sumbangan hanya menjadi formalitas, sementara dalam pelaksanaannya wali murid merasa wajib membayar dengan nominal yang telah ditentukan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” demikian substansi keberatan yang disampaikan DPP LSM GERAK dalam laporannya.

Potensi Rp450 Juta, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

DPP LSM GERAK juga menyoroti potensi nilai dana yang dapat dihimpun apabila nominal Rp1,5 juta dibayarkan oleh seluruh siswa.

Berdasarkan simulasi 300 siswa dikalikan Rp1,5 juta, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp450 juta. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan asumsi jumlah siswa, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi.

Untuk mengetahui nilai sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah siswa, daftar pembayaran, bukti penerimaan, rekening penampung, buku kas, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite.

Menurut DPP LSM GERAK, transparansi menjadi hal penting agar orang tua/wali murid dapat mengetahui dasar penggalangan dana, tujuan penggunaannya, dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang diterima.

Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pengurus Komite

Dalam laporannya, DPP LSM GERAK meminta Polres Kediri menelusuri pengelolaan dana komite SMAN 1 Papar untuk periode 2024–2026. Pemeriksaan yang diminta meliputi:

Rekening penampung, buku kas, bukti setoran, transaksi pencairan, dan laporan pertanggungjawaban.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan riil sekolah.

Berita acara rapat komite, dasar penetapan nominal Rp1,5 juta, serta mekanisme persetujuan dan sosialisasi kepada wali murid.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan, penerimaan, pencairan, dan penggunaan dana.

LSM GERAK juga meminta aparat mengklarifikasi kepala sekolah, ketua komite, bendahara komite, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.

Penggunaan dana komite juga diminta ditelaah bersama sumber pendanaan sekolah lainnya, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), guna mengetahui kebutuhan yang dibiayai dan memastikan tidak terjadi pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan penyimpangan maupun kerugian negara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nominal pada kuitansi. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berlaku.

DPP LSM GERAK meminta Polres Kediri memberikan kepastian tindak lanjut atas laporan tersebut. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya mendesak agar penanganan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, LSM GERAK meminta agar siswa dan wali murid yang bersedia memberikan keterangan memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.

Mat Siswondo menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi pengelolaan dana pendidikan serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh mekanisme penggalangan dana yang bertentangan dengan ketentuan.

Apabila pembayaran terbukti bersifat sukarela dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, penjelasan disertai dokumen yang sah diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Konfirmasi dan Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini disusun, hasil tindak lanjut atas laporan tersebut belum diketahui. Konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Papar, pengurus komite sekolah, dan Polres Kediri diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme pembayaran, jumlah dana yang benar-benar diterima, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

FrekwensiPos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi jurnalistik.(Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *