BOJONEGORO.FREKWENSIPOS.COM – Tata kelola aset negara di lingkup Perhutani KPH Cepu kembali menjadi sorotan tajam. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan pohon trembesi berukuran signifikan yang tumbang di wilayah TPK Batokan, BKPH Sekaran, memicu mosi tidak percaya dari masyarakat setempat. Kayu dengan diameter fantastis (di atas 100 cm) tersebut diduga dikelola melalui mekanisme yang tidak akuntabel.

Mekanisme Penunjukan yang Dipertanyakan
Peristiwa tumbangnya pohon yang diklaim akibat faktor alam (force majeure) ini menyisakan celah keraguan. Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/02/2026), Asper Sekaran, Wiyoso, memberikan respons yang dinilai sangat normative. Ia tidak memaparkan rincian teknis mengenai prosedur disposal atau pemanfaatan kayu tersebut, melainkan hanya menyebutkan bahwa proses usulan tebang sedang berjalan melalui Bagian Produksi.
Ketidakjelasan ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani KPH Cepu, Lukman. Meski awalnya terkesan enggan memberikan keterangan, Lukman akhirnya mengungkap bahwa telah terdapat dua calon pembeli, yakni inisial G dan M. Namun, keputusan akhir jatuh kepada M dengan alasan subjektif: kedekatan domisili dan kontribusi personal dalam menjaga keamanan hutan.
Benturan Kepentingan dan Isu Transparansi
Keputusan tersebut dinilai tidak memiliki landasan fairness dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Penunjukan pembeli berdasarkan “jasa keamanan” memicu kritik pedas mengenai efektivitas fungsi internal Polisi Kehutanan (Polhut).
“Jika alasan keamanan menjadi pertimbangan utama, muncul pertanyaan mengenai institutional capability satuan Polhut milik Perhutani. Apakah fungsi pengamanan internal tidak berjalan optimal sehingga harus mengandalkan pihak ketiga secara informal?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Cahyo (45), seorang warga lokal, mengekspresikan kekecewaannya atas tertutupnya akses informasi. Ia menilai terdapat indikasi privilege atau hak istimewa yang diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses tender atau lelang yang terbuka.
“Saya memiliki relasi pembeli yang siap bersaing secara harga. Namun, ketiadaan public disclosure membuat masyarakat sulit berpartisipasi. Ada apa di balik penunjukan langsung saudara M ini?” tukasnya dengan nada sangsi.
Kejanggalan Prosedural di Lapangan
Secara teknis, terdapat kejanggalan dalam aspek standard operating procedure (SOP). Hingga saat ini, kayu yang diklaim telah masuk dalam proses transaksi tersebut belum diberikan tanda atau label khusus oleh pihak produksi. Padahal, secara administratif, kayu yang telah diusulkan tebang seharusnya segera diberi penandaan resmi untuk mencegah adanya maladministration atau potensi penggelapan aset.
Menanti Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu adanya official statement yang komprehensif dari KPH Cepu. Transparansi mengenai nilai transaksi serta mekanisme penunjukan pembeli sangat krusial guna menghindari public distrust (ketidakpercayaan publik) serta memastikan bahwa aset negara dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan pilar utama dalam menjaga integritas pengelolaan sektor kehutanan agar terbebas dari praktik yang menguntungkan kelompok tertentu. Why.Tim
