BLORA .FrekwensiPos.Com – Proyek peningkatan infrastruktur jalan ruas Turirejo-Palon-Nglobo kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pengerjaan jalan rigid beton yang dikerjakan oleh CV Meteor Jaya tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga diduga kuat melakukan unlawful blockade (pemblokiran ilegal) dan indikasi corrupt practices yang kini masuk dalam radar penegak hukum.

Pelanggaran Prosedural dan Legal Standing
Blokade total akses jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora, ditemukan tidak memiliki landasan hukum yang sah. Kasi Lalu Lintas, Sutiyono (Bang Yon), menegaskan bahwa hingga 23 Februari 2026, pihak konsultan pengawas, CV Karya Inti Konsultan, belum mengantongi izin resmi terkait penutupan maupun pengalihan arus lalu lintas.
“Secara regulasi, penutupan akses publik untuk kepentingan proyek wajib melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga saat ini, pihak penanggung jawab belum mengajukan formal application terkait manajemen lalu lintas,” ujar Sutiyono.
Dugaan Malapraktik Anggaran dan Laporan ke Korps Adhyaksa
Sentimen negatif warga mencapai puncaknya akibat dampak sosial-ekonomi yang masif. Penutupan jalan memaksa warga melakukan detur sejauh 4 hingga 5 kilometer. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya lack of transparency dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Blora.
Agus Sutrisno, perwakilan warga terdampak, secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Laporan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam proyek senilai APBD tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menyatakan akan melakukan preliminary review terhadap materi aduan tersebut.
“Kami akan melakukan penelaahan mendalam secara komprehensif untuk mengidentifikasi apakah terdapat mens rea (niat jahat) atau indikasi kerugian negara dalam proyek ini,” tegas Hendi.
Counter-Claim dan Ketegangan di Lapangan
Di sisi lain, tensi di lokasi proyek semakin memanas. Pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan warga ke Polres Blora atas tuduhan perusakan aset dan penghambatan pekerjaan (obstruction of work).
Data Teknis Proyek:
Pelaksana: CV Meteor Jaya
Pengawas: CV Karya Inti Konsultan
Dimensi: Panjang 502 meter / Lebar 4 meter
Durasi: 90 Hari Kalender (5 Feb – 5 Mei 2026)
Sumber Dana: APBD Kabupaten Blora
Analisis Kritis
Ketimpangan antara ambisi pembangunan fisik dengan kepatuhan terhadap administrative law menciptakan preseden buruk bagi tata kelola infrastruktur di Blora. Jika terbukti terjadi abuse of power dalam penutupan jalan tanpa izin, maka pihak kontraktor dan konsultan pengawas dapat terjerat sanksi administratif hingga pidana. Why.red**
