Bendahara Desa Selopuro Mundur di Tengah Skandal Penggelapan Dana Desa Senilai Ratusan Juta

NGAWI, FrekwensiPos.com – Integritas tata kelola keuangan di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, kembali berada di titik nadir. Febriana Dwi Angita, yang menjabat sebagai Bendahara Desa, resmi menanggalkan jabatannya menyusul terkuaknya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait Dana Desa (DD) yang dilakukan secara berulang (recurrent).

 

Kronologi Rekurensi Pelanggaran

Kepala Desa Selopuro, Sunarno, mengungkapkan bahwa tindakan indisipliner dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Febriana bukanlah merupakan anomali perdana. Berdasarkan catatan administratif desa, pada Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan telah terdeteksi melakukan misappropriation atau penggunaan dana desa untuk kepentingan privat.

“Pada periode sebelumnya, nominal yang disalahgunakan relatif kecil. Saat itu, mekanisme restorative justice internal kami tempuh; yang bersangkutan mengakui perbuatannya, melakukan restitusi, serta menandatangani pakta integritas bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” terang Sunarno kepada awak media.

 

Disrupsi Anggaran dan Penemuan Fakta

Skandal ini mencuat ke permukaan saat terjadi disrupsi distribusi anggaran pada sektor pelayanan kesehatan dasar. Sunarno mendapatkan laporan dari pengurus Posyandu bahwa alokasi anggaran hingga akhir Desember 2025 belum terealisasi.

 

Penemuan ini memicu langkah konfirmasi formal di kantor desa. Namun, proses klarifikasi sempat diwarnai resistensi. “Awalnya terdapat penyangkalan (denial). Namun, setelah kami menghadirkan pihak keluarga, termasuk suaminya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, tensi di ruang kerja meningkat hingga terjadi kegaduhan sebelum akhirnya yang bersangkutan mengakui adanya defisit anggaran akibat penggunaan pribadi,” imbuh Kades.

 

Implikasi Hukum dan Audit Investigatif

Estimasi kerugian materiil yang ditimbulkan dalam skandal ini mencapai angka Rp183 juta. Di bawah tekanan moral dan sosial, suami pelaku mendesak Febriana untuk melakukan residivisme administratif berupa pengunduran diri secara permanen dari perangkat desa serta menjanjikan pengembalian kerugian negara (restitusi).

 

Sunarno menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut murni merupakan keputusan personal pelaku, kemungkinan dipicu oleh tekanan psikologis akibat sanksi sosial atau rasa malu pihak keluarga.

 

“Secara prosedural, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Camat. Mengingat ini adalah pelanggaran yang bersifat berulang, kami menuntut dilakukannya Audit Investigatif oleh pihak Inspektorat guna memverifikasi total kerugian secara presisi serta memastikan kepastian hukum,” tegas Sunarno menutup pernyataan. Tim Investigasi FP * Bersambung **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *